Wakaf Pohon Untuk Jakarta Hijau
Wakaf Pohon Untuk Jakarta Hijau

BERITA FSH, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bertemakan Sedekah Pohon untuk Jakarta Hijau. Kegiatan ini menghadir narasumber dari Pemerintah Daerah, praktisi, dan guru besar bidang ilmu lingkungan. Narasumber lainnya sebagai peserta aktif dari unsur akademisi, Pengurus MUI, pengusaha, dan pemerintah daerah. (Kamis, 10 September 2026)

Gagasan Wakaf Pohon sebagai bentuk keprihatinan MUI atas kondisi pemanasan global dan kondisi udara Jakarta yang memburuk. Selain itu, MUI memiliki komitmen dan perhatian untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Jakarta yang Hijau yang nyaman dihuni warganya. Program ini wujud integrasi aspek keagamaan dan lingkungan.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Muhammad Maksum, selain sebagai pengurus MUI juga hadir sebagai peserta aktif dalam kegiatan tersebut. Dalam diskusi tersebut, Maksum menyampaikan program ini cocok ditempatkan di taman kota. Usulan ini beralasan mengingat Wakaf Pohon adalah program jangka panjang. Pasca penanaman pohon tersebut diperlukan proses pemeliharaan. Dengan ditempatkan di taman kota, diharapkan Dinas Pertamanan Kota melakukan pemeliharaan Pohon tersebut.

Sebelumnya, dalam diskusi tim kecil, istilah Wakaf Pohon diusulkan untuk diganti Sedekah Pohon. Mengingat wakaf merupakan donasi yang asetnya harus aman dan kekal sedangkan Pohon memiliki risiko mati dan rusak. Sedekah lebih fleksibel dan mencakup berbagai jenis donasi.

dsn mui 2dsn mui 1