Tentang  Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

FSH Dari Masa Ke Masa

Prof Sunardjo   Syukri Ghozali   Amir Syarifuddin   Wasit Aulawi  Peunoh Daly  Mustadjib  Chairuddin  Amin Suma  Hasanuddin   Prof Amin Suma  JM Muslimin  Asep Saepudin Jahar  Tholabi Kharlie

Sejarah

Fakultas Syariah dan Hukum merupakan salah satu fakultas dari sebelas fakultas yang ada di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini. Fakultas ini memiliki sejarah yang cukup panjang sejak didirikan pada 1967.

Sejarah berdirinya Fakultas Syariah dan Hukum ini tidak terlepas dari sejarah panjang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang berawal dari Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). ADIA didirikan pada 1 Juni 1957, dan untuk kali pertama memiliki dua jurusan, yaitu: Syariah dan Bahasa Arab. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan fungsinya sebagai akademi dinas, di mana mahasiswanya hanya terbatas pada mereka-mereka yang mendapat tugas belajar (pegawai/guru agama) dari lingkungan Departeman Agama dari seluruh daerah di Indonesia. Jurusannya kemudian berkembang menjadi tiga, yaitu: Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, dan Jurusan Khusus Imam Tentara.

Pada 24 Agustus 1960, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1960, ADIA kemudian berkembang menjadi tiga jurusan, yaitu: Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, dan Jurusan Khusus Imam Tentara. Pada 24 Agustus 1960, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1960, ADIA pun diubah menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 94 tahun 1963, tanggal 25 Februari 1963 diadakanlah pembagian tugas pembinaan antara IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di mana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertugas untuk mengkoordinasi fakultas-fakultas agama Islam yang ada di lingkungan Jakarta raya, Jawa Barat, dan Sumatera. Peresmian pembagian wilayah pembinaan tersebut dilaksanakan pada 18 Maret 1963, sekaligus dilakukan serah terima jabatan Rektor dari Prof. H. A. Soenarjo, S.H. kepada Prof. Drs. Sunardjo.

Pada saat dilakukan serah terima jabatan tersebut, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai empat fakultas, yaitu: Tarbiyah, Adab, dan Ushuluddin di Jakarta serta Fakultas Syariah di Serang. Pada akhir 1966 muncullah pemikiran untuk membuka Fakultas Syariah di Jakarta. Untuk itu dilakukan persiapan-persiapan sehingga dibentuklah suatu tim yang dipimpin langsung oleh Rektor pada waktu itu dengan anggotanya: (1) Prof. Toha Yahya Umar MA, (2) Prof. H. Bustami A. Gani, (3) K.H. A. Zaini Miftah, (4) H. Anshar Suryohadibroto, (5) Drs. H. Peunoh Daly, (6) Utja Djaelani, (7) Prof. H. Ibrahim Hosen, (8) Suwahjo Sumodilogo S.H., (9) H. Ahmad Sukardja, (10) Muhammad Duni Arifin, dan (11) H. Rustan SA.

Karena sarana dan prasarananya belum siap dan belum memadai, maka Fakultas Syariah Jakarta baru menerima mahasiswa mulai pada tahun ajaran 1968. Untuk tahap awal, pimpinan Fakultas dirangkap oleh Rektor, Prof. Drs. Sunardjo dan pelaksana hariannya diserahkan kepada Drs. H. Peunoh Daly, merangkap sebagai Ketua Jurusan Ilmu Agama di Fakultas Tarbiyah. Kemudian baru Rektor mengangkat K.H. M. Syukri Ghazali sebagai pimpinan Fakultas Syariah pertama. Semenjak itu resmilah Fakultas Syariah Jakarta sebagai salah satu fakultas di lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 159 tahun 1967.

IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang di dalamnya ada Fakultas Syariah menempati posisi yang unik dan strategis. Ia tidak hanya menjadi “jendela Islam di Indonesia” tetapi juga sebagai simbol bagi kemajuan pembangunan nasional, khususnya di bidang pembangunan sosial keagamaan. Oleh karena itu, pengintegrasian ilmu agama dan ilmu umum penjadi hal yang sangat penting. Langkah yang diambil dalam pengintegrasian tersebut adalah perlunya dialihkan dari Institut menjadi Universitas. Langkah perubahan bentuk dari IAIN menjadi UIN mendapat rekomendasi dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4/U/KB/2001 dan Menteri Agama RI Nomor 500/2001 tanggal 21 Nopember 2001 yang merekomendasikan dibukanya 12 program studi umum di lingkungan UIN, dan setelah itu keluarlah keputusan presiden No 031 tanggal 20 Mei 2002 yang menetapkan perubahan bentuk dari IAIN menjadi UIN.

Dari perubahan tersebut, konsekuensinya bagi Fakultas Syariah adalah harus dibukanya Program studi umum. Oleh karena itu, hal tersebut mengubah nama yang sebelumnya Fakultas Syariah, menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Dalam perkembangannya, sampai saat ini Fakultas Syariah dan Hukum memiliki 8 (delapan) program studi, yakni: Hukum Keluarga, Hukum Ekonomi Syariah, Perbandingan Mazhab, Hukum Pidana Islam (Jinayah), Hukum Tata Negara (Siyasah), Ilmu Hukum, Magister Hukum Ekonomi Syariah dan Magister Hukum Keluarga.