Upaya Mencari Penyelesaian Pendudukan Israel Atas Palestina
Upaya Mencari Penyelesaian Pendudukan Israel Atas Palestina

BERITA FSH, DKI Jakarta – Pendudukan dan aneksasi Israel atas Palestina sudah terjadi sejak 1967. Peperangan terus jadi. Korban berjatuhan. Terakhir sejak akhir 2023 serangan Israel semakin membabi buta setelah serangan kelompok HAMAS ke acara hiburan yang digelar di Israel. Fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit juga ikut hancur akibat serangan Israel.

Upaya penyelesaian Pendudukan Israel (occupaying power) terus dilakukan. Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan sangat prestisius dan memiliki hak veto ternyata telah gagal dalam menyelesaikan Pendudukan tersebut (Selasa, 16 Januari 2024).

Upaya Penyelesaian lain diupayakan antara lain oleh Sidang Umum (General Assembly) yang berinisiatif mengajukan advisory opinion ke Mahkamah Internasional. Opini dari Mahkamah Internasional ini akan menjadi pedoman bagi Sidang Umum untuk menyusun langkah Penyelesaian.

Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan pendapat dan dukungan atas inisiatif yang dilakukan oleh Sidang Umum. Pebruari mendatang Menteri Luar Negeri akan menyampaikan pandangan Indonesia terkait hal tersebut. Untuk memperkuat argumentasi, Kemenlu mengadakan Diskusi Pakar untuk memperkuat argumentasi tentang yurisdiksi Sidang Umum dalam mengajukan Advisory Opinion ke Mahkamah Konstitusi dan dasar hukum yang memperkuat kejahatan Israel dalam Pendudukan Palestina. Hadir dalam kegiatan tersebut para pakar hukum internasional, dekan fakultas hukum, pemerhati hukum humaniter, dan pimpinan lembaga. Turut hadir Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dan Fitria, MR., Ph.D., pakar hukum internasional. Keduanya merupakan undangan yang dari unsur PTKIN.[MM]

WhatsApp Image 2024-01-16 at 13.02.45