UJIAN TESIS TERBUKA MHK, 7 APRIL 2022
UJIAN TESIS TERBUKA MHK, 7 APRIL 2022
Oleh Syifa Nurfhadilah | 8 April 2022 | Berita Fakultas Syari’ah Hukum Magister Hukum Keluarga (MHK) FSH-UIN Jakarta, menggelar Ujian Tesis Terbuka pada Kamis 7 April 2022, pukul 09.30 sd 11.30 WIB. Ujian Offline ini Perdana di adakan setelah kurang lebih 2 Tahun dilaksanakan secara online, karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Ujian kali ini atas nama Syifa Nurfhadilah. Dengan judul Kemandirian Perempuan dalam Akad Nikah (Studi Eksistensi Terhadap Wali Mujbir dan wali Adhal dalam UU Perkawinan) Perspektif Maqashid syari’ah, Hak Anak, dan Hak Perempuan. Syifa Nurfadhilah berusaha untuk mempertahankan hasil tesis yang telah ditulisnya di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Akademik, Dr. Afidah Wahyuni, M. Ag dan Dosen Pembimbing Tesis, Dr. Yayan Sopyan, M. Ag. Ujian yang berjalan kurang lebih selama dua jam, bertindak sebagai penguji, adalah Dr. Nahrowi, S.H., M.H selaku ketua sidang, Dr. Abdurrrahman Dahlan, MA dan Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag. S.H, M.H, M.A, sebagai penguji 1 dan penguji 2. Serta Dr. Afidah Wahyuni sebagai sekretaris sidang. Dalam Presentasinya, Syifa Nurfhadilah mempertanyakan tentang tiga pertanyaan penelitian, yaitu bagaimana eksistensi wali mujbir dalam UU Perkawinan Perspektif Maqashid syari’ah, HAM, dan Gender? Kemudian yang kedua bagaimana eksistensi wali adhal dalam UU Perkawinan Perspektif Maqashid syari’ah, HAM dan Gender? Serta bagaimana formula yang ditawarkan untuk mengimplementasikan kemandirian perempuan dalam akad nikah? Paparan penelitian dalam ujian terbuka ini selanjutnya banyak memunculkan pertanyaan, baik terkait dengan substansi tulisan maupun dari sisi metodologi serta tehnik dan aspek penulisan. Dr. Abdurrahman Dahlan mempertanyakan tentang koherensi wali mujbir dan adhal dengan pasal-pasal dan bahasan dalam Undang-Undang Perkawinan, serta Analisa terkait formula yang ditawarkan untuk mengimplementasikan praktik akad nikah yang dilakukan oleh perempuan dalam penelitian tesis tersebut. Selain itu, penguji pertama juga mempertanyakan tentang substansi makna kemandirian perempuan yang diterapkan pada penelitian tesis. Selanjutnya, penguji kedua,banyak mempertanyakan aspek susunan, metodologi serta temuan dan kebaruan penelitian ini. Dr Yayan Sopyan yang juga turut menguji dan sekaligus sebagai pembimbing juga mengharapkan perbaikan dan masukan ini dapat mengisi hal-hal yang belum terpenuhi dalam penelitian tesis. Semua pertanyaan dan masukan akan dapat meningkatkan kualitas tesis serta input positif bagi mahasiswi yang diuji. Dari hasil sidang munaqasyah yang dilaksanakan, Syifa Nurfadhilah berhasil lulus ujian tesis (terbuka) dengan IPK 4,00 yudisium Cumlaude, serta berhasil menempuh studi selama 4 semester.