UIN Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Kearsipan Terbaru bagi Fakultas Syariah dan Hukum
Berita FSH, Ruang Rapat Dekan — Pada Rabu, 17 Desember 2025, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Tim Kearsipan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kearsipan bagi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus penguatan implementasi kebijakan kearsipan terbaru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Tahun 2025. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2026.
Adapun regulasi yang disosialisasikan meliputi:
SK Rektor Nomor 905 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas
SK Rektor Nomor 989 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip
SK Rektor Nomor 988 Tahun 2025 tentang Kode Jabatan
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Tim Kearsipan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu Arum Rediningsih, M.AB., Zulfikar, M.Kom., Karsono, SM., dan Hendri, SM. Dalam paparannya, tim kearsipan menjelaskan secara komprehensif terkait pembaruan kebijakan tata naskah dinas, sistem klasifikasi arsip, serta penggunaan kode jabatan dan penomoran surat yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Mulai tahun 2026, seluruh ketentuan dalam SK Rektor tersebut wajib diterapkan di setiap unit kerja, termasuk di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi sivitas akademika FSH dalam menyusun surat dinas dan mengelola arsip secara tertib, sistematis, serta akuntabel.
Melalui penerapan tata naskah dinas dan klasifikasi arsip yang baru, seluruh naskah dinas yang dihasilkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum diharapkan memiliki karakter asli, autentik, dan identik, sesuai dengan prinsip kearsipan nasional. Pengelolaan arsip yang baik juga akan mempermudah proses penelusuran dokumen serta meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi fakultas.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam memperkuat tata kelola administrasi dan kearsipan di tingkat fakultas, guna mendukung terciptanya sistem manajemen arsip yang profesional, tertib, dan berkelanjutan.



