UIN Jakarta Siapkan Program Pendidikan Profesi Advokat
BERITA FSH, Jakarta - Advokat sebagai salah satu bidang profesi hukum yang banyak diminati alumni Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Alumni yang menjadi advokat pun ribuan jumlahnya dan tersebar di seluruh wilayah nusantara. Mereka tergabung dengan berbagai organisasi advokat yang diakui. (Rabu, 8 Juli 2026)
UIN Jakarta akan segera menindaklanjuti pembentukan program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sebagai tindak lanjut kerja sama UIN Jakarta dengan Peradi Profesional. PPA juga sebagai implementasi dari ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi yang membuka ruang profesi advokat melalui pendidikan sebagaimana profesi yang telah mapan sebelumnya seperti Pendidikan Profesi Guru dan Pendidikan Profesi Dokter yang sudah dimiliki UIN Jakarta.
Penandatanganan kerja sama tersebut ditandatangani Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar dan Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar di Jakarta, 8 Juli 2026. Kerja sama tersebut juga dilakukan oleh 111 kampus di seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia dan pengurus pusat Peradi Profesional.
Di antara poin kerja sama tersebut penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan PPA. Kedua Pendidikan tersebut akan menjadi sinergi dan kelanjutan. Bagi yang sudah memiliki sertifikat PKPA dapat melanjutkan studi di PPA dan melakukan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sehingga mata kuliah di PPA tidak harus diambil semua. Ini ada wujud kerja sama Perguruan Tinggi dan organisasi profesi. PKPA dapat diselenggarakan organisasi advokat dan PPA diselenggarakan Perguruan tinggi.
Untuk melaksanakan dua program tersebut, perlu dilakukan berbagai langkah. Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, menyebut empat langkah yang perlu disiapkan. Pertama, penyiapan perangkat regulasi dan tata kelola dua program tersebut. Kedua, penyiapan aspek akademik, kurikulum, gelar, sinkronisasi antara materi PKPA dan PPA. Ketiga, tata kelola SDM termasuk dosen dan tenaga administrasi yang mengurus. Keempat, perizinan yang diperlukan untuk operasional PPA.
