UIN Jakarta dan DSN-MUI Perkuat Kompetensi Dosen Lewat Pelatihan Dasar Muamalah dan Fatwa
UIN Jakarta dan DSN-MUI Perkuat Kompetensi Dosen Lewat Pelatihan Dasar Muamalah dan Fatwa

BERITA FSH, Fakultas Syariah dan Hukum - Guna memperkuat pemahaman teori sekaligus praktik dalam ekonomi syariah, sebanyak 20 dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengikuti Pelatihan Dasar Muamalah dan Fatwa yang berlangsung pada 5–12 September 2026.

Pelatihan tersebut diselenggarakan atas kerja sama FSH UIN Jakarta dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi dosen, khususnya dalam memahami konsep muamalah, metodologi penetapan fatwa, serta perkembangan praktik ekonomi dan keuangan syariah yang terus mengalami dinamika.

Perkembangan industri keuangan syariah yang semakin kompleks menuntut adanya penguatan pemahaman akademik yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga mampu membaca persoalan dan praktik yang berkembang di masyarakat. Karena itu, pelatihan ini diharapkan dapat mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman dan praktik yang berkembang dalam industri keuangan syariah.

Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C., membuka acara secara resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi peningkatan kompetensi akademik para pengajar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran di lingkungan FSH UIN Jakarta.

“Peningkatan kapasitas dosen adalah kunci utama untuk menjaga kualitas pembelajaran. Pelatihan ini memadukan kedalaman akademik dengan realitas industri syariah,” ujar Prof. Maksum.

Menurutnya, penguatan kompetensi dosen menjadi bagian penting dalam memastikan materi pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa senantiasa relevan dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan dunia profesional. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai muamalah dan fatwa, para dosen diharapkan dapat mengembangkan proses pembelajaran yang lebih kontekstual sekaligus mendorong lahirnya kajian-kajian akademik yang responsif terhadap persoalan ekonomi syariah.

Ketua DSN-MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., Ph.D., turut memberikan apresiasi atas inisiatif kolaborasi yang telah dirumuskan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak. Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan pelatihan, tetapi dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang syariah dan ekonomi Islam.

Selama enam hari, para peserta dibekali serangkaian materi komprehensif oleh para pakar dan praktisi terkemuka. Materi pelatihan dirancang untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, mulai dari kelembagaan dan perkembangan industri keuangan syariah hingga metodologi fikih serta penerapannya dalam transaksi kontemporer.

Materi yang diberikan antara lain Pengantar DSN-MUI dan Keuangan Syariah, yang membahas pemetaan peran regulator serta perkembangan Industri Keuangan Syariah (LKS). Materi ini memberikan gambaran mengenai posisi dan peran DSN-MUI serta dinamika industri keuangan syariah yang terus berkembang.

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi Fikih Muamalah dan Metodologi yang mencakup pendalaman Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah dalam merespons berbagai isu finansial modern. Pemahaman terhadap metodologi tersebut menjadi penting agar para akademisi memiliki landasan yang kuat dalam menganalisis berbagai persoalan muamalah yang muncul seiring perkembangan zaman.

Materi lainnya adalah Akad-Akad Syariah, yang membahas struktur transaksi sekaligus berbagai fatwa kontemporer. Melalui materi ini, peserta diajak memahami penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai bentuk transaksi dan aktivitas ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Adapun narasumber ahli yang hadir antara lain K.H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si., Dr. Mochammad Bukhori Muslim, M.A., Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H., Muhammad Gunawan Yasni, S.E., M.M., Hidayatulloh, Ph.D., serta Dr. Aini Masruroh, M.M.

Kehadiran para narasumber dari kalangan pakar dan praktisi memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh perspektif yang lebih luas. Materi yang disampaikan tidak hanya memperkuat pemahaman konseptual, tetapi juga memberikan gambaran mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik ekonomi dan keuangan.

Suasana pelatihan berlangsung interaktif dan dipenuhi antusiasme para dosen. Diskusi hangat kerap tercipta saat membahas studi kasus akad dan fatwa-fatwa baru di lapangan. Berbagai persoalan aktual menjadi bahan diskusi, sehingga peserta dapat menghubungkan materi yang diperoleh dengan kebutuhan pengajaran maupun pengembangan riset di lingkungan akademik.

Interaksi tersebut juga menjadi ruang bagi para dosen untuk memperkaya perspektif dalam melihat perkembangan ekonomi syariah. Berbagai isu kontemporer yang muncul dalam praktik membutuhkan kajian yang tidak hanya berangkat dari teori, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan industri, kebutuhan masyarakat, serta landasan hukum dan prinsip syariah.

Melalui pelatihan ini, FSH UIN Jakarta dan DSN-MUI berharap para dosen tidak hanya menguasai teori klasik, tetapi juga siap mengawal perkembangan ekonomi syariah masa depan melalui riset dan pengajaran yang relevan. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat peran FSH UIN Jakarta dalam pengembangan keilmuan syariah dan hukum ekonomi Islam.

Kerja sama antara FSH UIN Jakarta dan DSN-MUI juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga otoritatif di bidang syariah. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus berkembang dalam mendukung penguatan akademik, riset, dan pengembangan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan ekonomi syariah di masa mendatang.

Pelatihan Dasar Muamalah dan Fatwa 2   Pelatihan Dasar Muamalah dan Fatwa 3

Pelatihan Dasar Muamalah dan Fatwa 4    Pelatihan Dasar Muamalah dan Fatwa 5