Transformasi Peradilan Agama Jadi Sorotan di Rapat Nasional Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia
Transformasi Peradilan Agama Jadi Sorotan di Rapat Nasional Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia

BERITA FSH, Aston Bintaro Hotel – Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) seluruh Indonesia menggelar Rapat Nasional di Aston Bintaro Hotel, Tangerang Selatan. Pada sesi pertama, hadir narasumber Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.A., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dengan moderator Prof. Sudirman, M.A.

Dalam paparannya pada Kamis (18/9) di Aston Bintaro Hotel, Dr. Candra Boy menekankan pentingnya transformasi digital dalam peradilan agama sebagai jawaban atas perubahan zaman. Menurutnya, langkah menuju peradilan digital yang inklusif telah diwujudkan dengan menghadirkan empat layanan elektronik, yaitu pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara elektronik.

“Data terakhir menunjukkan bahwa 90–95% perkara di Pengadilan Agama sudah terdaftar melalui sistem e-Court. Targetnya tahun 2025 minimal 85% perkara masuk secara elektronik, dan pada 2026 akan diwajibkan 100%,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hukum acara konvensional akan bertransformasi menuju digital, meskipun untuk perkara tertentu dengan alasan khusus masih dimungkinkan menggunakan prosedur konvensional.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) secara rutin melakukan sidang pleno kamar setiap tahun guna pembaruan hukum, baik di kamar agama, umum, militer, pengawasan, maupun pembinaan. Tiga instrumen penting dalam proses pembaruan tersebut yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), dan Yurisprudensi.

Beberapa regulasi terbaru yang disorot antara lain:

  1. Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

  2. Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi secara Elektronik.

  3. Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

  4. Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.

  5. Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ke depan, hakim akan sekaligus berperan sebagai mediator sehingga perlu dibekali pengetahuan psikologi keluarga, psikologi anak, hingga keterampilan mediasi. Hal ini penting mengingat angka perceraian di Indonesia mencapai 600 ribu kasus per tahun,” tambahnya.

Diskusi Interaktif

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung di Aston Bintaro Hotel, Tangerang Selatan, sejumlah peserta dari berbagai perguruan tinggi menyampaikan pandangan.

  • Amelia (UIN Antasari Banjarmasin) menanyakan integrasi layanan perkara dengan pemerintah daerah. Dr. Candra menjelaskan bahwa beberapa daerah sudah bekerja sama dengan Pemda, misalnya pembayaran perkara langsung dipotong melalui bendahara persidangan.

  • Asyiq Amrullah (UIN Mataram) menyoroti peluang lapangan kerja mediator serta perlunya penelitian untuk mendukung kualitas putusan peradilan agama.

  • Ismayawati (IAIN Kudus) mengusulkan adanya kerja sama penelitian antara hakim dan dosen serta kebijakan pemaksaan eksekusi di Pengadilan Agama.

Menanggapi hal tersebut, pihak Badilag menyambut baik usulan kolaborasi penelitian antara hakim dan akademisi, termasuk rencana tindak lanjut berupa PKS (Perjanjian Kerja Sama), penyusunan petunjuk teknis magang, fasilitasi bimbingan teknis seleksi hakim, hingga pembangunan website bersama.

Sebagai penutup, forum yang dilaksanakan pada 18 September 2025 di Aston Bintaro Hotel, Tangerang Selatan ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung dengan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia melalui penandatanganan MoU oleh para dekan dengan Badilag MA RI.(NSC)

Untitled 3Untitled 2