Tingkatkan Keilmuan Dosen, FSH Gelar Upgrading Ilmu Hukum
[et_pb_section admin_label="section"]
[et_pb_row admin_label="row"]
[et_pb_column type="4_4"]
[et_pb_text admin_label="Text"]
Teater Lt. 2 - FSH Online. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Upgrading Ilmu Hukum Analisis Legal Pembiayaan Syariah: Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri di Ruang Teater Lantai 2. "FSH berharap dengan terselenggaranya acara ini dapat menambah wawasan civitas akademika dalam bidang hukum praktis, khusunya dalam ranah Pembiayaan Syariah" ujar Dekan FSH UIN Jakarta, Dr. Asep Saepudin Jahar saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara itu , Rabu (7/11/2018) pagi.
Dalam Acara ini hadir Prof. Dr. Gani Abdullah, SH selaku Guru Besar FSH UIN Jakarta dan Irfan Lesmana sebagai Legal Group Head Bank Syariah Mandiri.
Fatwa DSN, kata Irfan, Sebaiknya tidak digunakan dalam berperkara di pengadilan mengingat kedudukan fatwa yang belum masuk di Hierarki Perundang-Undangan namun hal ini menjadi pelik bila kita mengingat bahwasanya beberapa produk dalam bank syariah yang hanya diatur dalam fatwa DSN MUI seperti emoney.
"Dalam menyelesaikan perkara hakim tidak boleh menolak hukum dan melakukan klasifikasi apakah ada klausula arbitrase dalam perkara tersebut dan apakah fatwa yang dijadikan standing masuk kedalam aturan atau tidak" ujar Gani. lebih lanjut beliau menyampaikan bahwasanya kedudukan fatwa secara kelembagaan/institusional memang tidak masuk dalam hierarki sehingga ada baiknya Bank Indonesia membuat Peraturan yang berisi tentang fatwa.
"Hakim akan melihat isi dari fatwa karena dalam nomenklatur hukum perbankan syariah fatwa sudah disebutkan, tentu hakim akan mempertimbangkan kewenangannya apakah perkara tersebut masuk kedalam kewenangannya atau tidak"
Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Euis Amalia menanggapi bahwasanya expectation return dan actual return yang saat ini menjadi dilema tersendiri dalam pembiayaan syariah di Indonesia.
Banyaknya celah hukum dalam prinsip pembiayaan wakalah yang berdampak massive sehingga perlu ada permbaharuan regulasi dari Bank Indonesia selaku pengawas perbankan di Indonesia.(EH)
[/et_pb_text]
[/et_pb_column]
[/et_pb_row]
[/et_pb_section]