Studium General Prosedur Fatwa di Malaysia bersama Dr. Mohd Hafidz Jamaludin
Studium General Prosedur Fatwa di Malaysia bersama Dr. Mohd Hafidz Jamaludin

BERITA FSH, Ruang Teater lantai 6 – Program Studi Perbandingan Mazhab menggelar studium general bersama Dr. Mohd Hafidz Jamaludin seorang Dosen dari Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya Malaysia dengan tema “Prosedur dan Diskusi Penyelesaian Fatwa di Malaysia” yang dimoderatori oleh Arip Purkon, M.A., Ph.D.

Ketua Prodi Perbandingan Mazhab Dr. Siti Hanna, Lc., M.A. menyampaikan bahwa ini kegiatan ini merupakan kesempatan besar untuk mahasiswa Perbandingan Mazhab dalam menentukan atau mencari bahan kajian tugas akhir. “Untuk para mahasiswa khususnya semester 5 sudah mulai merencakan penelitian tugas akhir dan studium general ini diharapkan bisa menjadi jalan untuk menemukan bahan penelitian hukum khususnya dalam bidang fatwa”, pesannya saat membuka acara pagi hari ini (Jum’at, 22/11/2024).

Dalam pengantar studium general, Arip Purkon, Ph.D. menjelaskan bahwa Malaysia sebagai negara yang memiliki kuasa dalam mengeluarkan suatu hukum atau fatwa ini dikeluarkan atau diresmikan oleh jabatan penguasa hukum atau mufti. Selanjutnya Dr. Hafidz melanjutkan pemaparan mengenai prosedur pembuatan fatwa hingga diwartakan fatwa tersebut. “Langkah-langkah yang harus diketahui dalam pembuatan fatwa yakni prosedur fatwa yang akan dibahas, kemudian Gambaran masalah dan pengkategorian hukumnya, setelah itu penjelasan hukum dan penentuan fatwanya”, jelas Dosen APIUM ini.

Gambaran masalah yang dimaksud dalam prosedur fatwa yakni persoalan yang diajukan oleh mustasfi kepada mufti perlu digambarkan secara benar dan tepat dengan melalui berbagai proses. Kemudian perlu dipahami dengan teliti permasalahan yang diambil dalam lima aspek deskripsi (waktu, tempat, individu, suasana, dan kearifan tempat).

Selanjutnya pada pengkategorian ditentukan antara fiqih muamalah dan fiqih al-buyu’. Memasuki tahapan penjelasan hukum, pada prosedur fatwa di Malaysia suatu hukum harus diletakkan mengikuti kaidahdan bersandar pada dalil-dalil yang sudah disepakati dan mufti harus mengetahui urutan ketentuan dalil. Pada penetapan hukum yang dilaksanakan harus berdasarkan pada nas syara maupun ijtihad sehingga hukum yang dibuat dapat memberikan maslahah kepada Masyarakat.

Dr. Hafidz juga menjelaskan mengenai hirarki penentuan fatwa, alur pembuatan artikel, proses pengeluaran fatwa, penyediaan draft fatwa, sighah fatwa dan contoh fatwa yang ada di website fatwa di Malaysia.[LFM]

sum1sum2sum3sum4sum5sum6