Sosialisasi Komite Etik Penelitian di FSH: Penguatan Etika dalam Penelitian Berbasis Proteksi Subjek
BERITA FSH, Ruang Rapat Madya — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar sosialisasi Komite Etik Penelitian (KEP) yang dipimpin oleh Prof. Bambang Suryadi pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi upaya penting dalam memastikan seluruh penelitian yang dilakukan sivitas akademika sesuai dengan standar etika yang ketat, terutama terkait perlindungan subjek penelitian manusia dan hewan.
Ketua Klaster Islam, Sosial, dan Humaniora FSH, Dr. Mutiara Pratiwi, menegaskan bahwa pembentukan KEP merupakan langkah inovatif pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). “KEP hadir untuk memastikan bahwa penelitian di UIN Jakarta tidak hanya berkualitas secara ilmiah, tetapi juga beretika dan melindungi hak-hak subjek penelitian,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan peran penting reviewer KEP yang bertugas menelaah aspek etika dalam proposal penelitian, termasuk menentukan klasifikasi risiko penelitian tinggi, sedang, dan rendah sesuai sensitivitas topik. Prof. Bambang Suryadi menambahkan, “Uji etik harus diajukan sebelum penelitian dilakukan, bukan setelah selesai. KEP bertugas mencegah pelanggaran etika, bukan hanya melegitimasi proses yang sudah berjalan.”
Proses review juga mencakup rekomendasi kelayakan proposal dan pengawasan pelaksanaan mitigasi risiko. Peneliti diwajibkan melampirkan surat etik klirens KEP saat akan mempublikasikan jurnal, dengan waktu revisi maksimal tiga minggu jika diperlukan.
Berbagai pertanyaan dari dosen FSH turut dijawab secara rinci, seperti kebijakan kode etik bagi penelitian sebelumnya dan pengelolaan etika untuk riset berbasis wawancara atau dokumen. Prof. Bambang menegaskan bahwa “semua riset yang melibatkan manusia wajib mengikuti kode etik dan melewati proses etik klirens,” termasuk penelitian yang sudah berjalan maupun naskah lama.
Di samping itu, Prof. Halim mengingatkan pentingnya legalitas dan independensi KEP agar tidak terjadi intervensi dari pihak manapun. Prof. Bambang menegaskan bahwa KEP beroperasi secara independen dengan dukungan LP2M, serta tanpa pengaruh dari rektor atau pihak lain demi menjaga integritas akademik.
Pelatihan reviewer KEP untuk FSH dijadwalkan berlangsung pada November mendatang, sebagai persiapan optimal untuk mendukung penerapan etik klirens di lingkungan fakultas. Dr. Mutiara Pratiwi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dosen dan mahasiswa akan pentingnya etika dalam setiap tahapan penelitian.[NA]




