Seminar Nasional Pusat Studi HES: Menilik Uji Materiil UU Zakat untuk Masa Depan Zakat di Indonesia
Seminar Nasional Pusat Studi HES: Menilik Uji Materiil UU Zakat untuk Masa Depan Zakat di Indonesia

BERITA FSH, Ruang Teater lantai 2 – Pusat Studi Hukum Ekonomi Syariah (Pushes) Fakultas Syariah dan Hukum bekerja sama dengan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz), Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Seminar Nasional tentang Undang-Undang Pengelola Zakat dengan menilik Uji Materiil UU Zakat untuk Masa Depan Zakat di Indonesia.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. berharap kegiatan seminar ini dapat memberikan wawasan keilmuan lebih luas lagi mengenai zakat, “Dilihat dari dua sisi, zakat hadir karena regulasi yakni UU Zakat dan zakat hadir untuk pengelolaannya baik penyaluran dan Sumber Daya Manusianya”, ucap Prof. Kamarusdiana membuka acara seminar Nasional Pushes (Kamis, 10/10/2024).

Dr. Moch. Bukhori Muslim, M.A. selaku Ketua Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) menyampaikan bahwa adanya Poroz ini juga untuk menilik adanya judicial review agar syariah Islam bisa dilaksanakan secara sempurna, “Sehingga adanya Judicial Review ini bukan untuk melemahkan terutama dalam zakat ini, kami khawatir akan adanya kekosongan hukum oleh karenya mari kita diskusikan Bersama karena Undang-undang merupakan payung hukum kita di Indonesia”, jelasnya.

Selanjutnya dilangsungkan sesi diskusi dengan narasumber Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Baznas RI yang disampaikan oleh Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, M.S., Ph.D. beserta Dr. Moch. Bukhori Muslim, M.A. Ketua Poroz, dan Wildhan Dewayana, M.Si. selaku Ketua Umum Forum Zakat.

Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, membuka diskusi penting mengenai masa depan tata kelola zakat di Indonesia. Bersamaan dengan itu, perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat juga tengah menjadi perhatian.

Pada kesempatan ini dibahas pula mengenaiimplikasi dari uji materiil dan peraturan ini terhadap pengelolaan zakat di masa mendatang serta dampak bagi lembaga amil zakat dan masyarakat secara umum.[LFM]