Seminar Ilmiah “Isu-Isu Kontemporer Hukum Perkawinan Indonesia”
Seminar Ilmiah “Isu-Isu Kontemporer Hukum Perkawinan Indonesia”
Jakarta-Jum’at (16/7) telah berlangsung kegiatan seminar ilmiah dengan tema “Isu-Isu Kontemporer Hukum Perkawinan Indonesia” melalui platform zoom. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta ini bekerjasama dengan Sekolah Pascasarjana (SPS) UIN Syarif Hidayatullah dan Program Studi Magister Hukum Keluarga (MHK) serta Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) UIN Syarif Hidayatullah. Seminar Ilmiah ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu Dr. Hj. Rosdiana, M.A. selaku Pakar Hukum Keluarga FSH UIN Jakarta dengan tema diskusi “Pencarian Legalitas Pernikahan Beda Agama di Indonesia” dan Burhanatut Dyana, M.H., selaku Dosen UNUGIRI Bojonegoro Jatim dengan tema diskusi “Kedudukan Hukum dan Dampak Isbat Nikah bagi Buruh Migran Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia”. Pada sesi pertama, Dr. Rosdiana, M.A., menyampaikan bahwa Pernikahan beda agama merupakan isu yang sangat krusial di Indonesia karena secara legal formal terdapat kekosongan hukum (legal vacum) tetapi fakta empiris menunjukkan jumlah pelaku pernikahan beda agama (PBA) semakin meningkat. Hal ini mengakibatkan para pelaku pernikahan beda agama mencari celah hukum agar status perkawinan mereka menjadi legal, baik dengan cara tunduk ke agama pasangan, melangsungkan perkawinan di luar negeri, penetapan pengadilan, mengadakan perkawinan di bawah payung organisasi non-pemerintah (NGOs). Pada sesi kedua, Burhanatut Dyana, M.H., menyampaikan bahwa 80% pelaksanaan perkawinan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Tawau tidak tercatat alias kawin kampong. Hal ini berdampak pada Anak yang tidak mempunyai akta kelahiran, terhalang dalam akses pendidikan, akses kesehatan, dll. Sehingga rentan dengan stateless. Maka KRI Tawau selalu melakukan penyuluhan dan sosialiasi kepada BMI di Tawau perihal urgensi identitas hukum, seperti pencatatan perkawinan, pencatatan kelahiran anak, passport dsb. Sehingga menyeru kepada BMI yang melakukan perkawinan tidak tercatat untuk melakukan sidang isbat nikah di kantor Perwakilan RI di luar negeri sebagai bentuk perlindungan, keadilan dan kepastian hukum terhadap perkawinan BMI. Isbat ini merupakan pelayanan terpadu antara PA Jakarta Pusat dan KRI Tawau yang mewakili KUA dan Disdukcapil untuk mendapatkan penetapan isbat nikah, buku nikah dan akta lahir anak. Muhammad Maksum, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Syariah dan Huku yang mewakili Dekan, menyampaikan diskusi serupa sudah sering dilakukan kerja sama HISSI dan FSH. Ke depan diskusi dengan tema yang beragam akan terus dilanjutkan. Kerja sama dua institusi akan terus ditingkatkan untuk mengembangkan ilmu hukum dan ilmu syariah. Sumber berita: Nahrowi, Musyaffa Amin, M. Ihsan