!-- BACKUP FSH S2 HUKUM KELUARGA --!
S2 MAGISTER HUKUM KELUARGA AHWAL SYAKHSIYYAH
Visi Program Studi Magister Hukum Keluarga Ahwal Syakhsiyyah:Unggul dalam ilmu hukum berdasarkan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara.
Misi Program Studi Magister Hukum Keluarga Ahwal Syakhsiyyah
- Menyelenggarakan pengajaran yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan;
- Melaksanakan penelitian yang bekontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan Masyarakat;
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui peran lembaga-lembaga khusus fakultas dan kelompok serta perorangan civitas akademik yang berinteraksi dengan masyarakat;
- Memberikan landasan moral terhadap pengembangan dan praktik hukum di masyarakat;
- Menguatkan sistem manajemen program studi yang berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme; dan
- Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan, baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional dalam pengembangan Hukum.
- Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman yang luas dan komprehensif, baik teori maupun praktik hukum;
- Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan analisis yang baik dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul di masyarakat secara benar dan tepat
- Menghasilkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan advokasi dalam bidang hukum ;
- Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan melakukan kajian dan riset dalam bidang hukum;
- Menghasilkan sumber daya manusia yang mampu memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum di Indonesia.
Prodi Ilmu Hukum saat ini memiliki tiga macam peminatan (Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, dan Praktisi Hukum) dan pada semester genap 2023/2024 Prodi Ilmu Hukum mulai menerapkan peminatan hukum internasional.
CPL Prodi |
Bahan Kajian |
|
CPL.1 |
Lulusan mampu Menguasai teori, konsep, kaidah, prinsip dan nilai-nilai ilmu hukum dan ilmu syariah yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman dan keindonesiaan |
Agama, moral dan etika (BK.1) Nasionalisme dan kewarganegaraan (BK.2) Keilmuan, keindonesiaan, keislaman (BK.3) Hukum materil (BK.5)
|
CPL2 |
Mampu menerapkan teori, konsep, kaidah, prinsip, dan nilai-nilai hukum dan syariah dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat secara benar dan efektif |
Agama, moral dan etika (BK.1) Ilmu-ilmu syariah (BK.4) Hukum materil (BK.5) Hukum formil (BK.6) Metodologi hukum (BK.7) |
CPL3 |
Mampu mengaplikasikan keterampilan hukum di dalam dan luar pengadilan secara tepat |
Agama, moral dan etika (BK.1) Ilmu-ilmu syariah (BK.4) Hukum materil (BK.5) Hukum formil (BK.6) Metodologi hukum (BK.7) Kewirausahaan (BK.8)
|
CPL4 |
Mampu berkomunikasi secara efektif dan bekerjasama dalam tim |
Agama, moral dan etika (BK.1) Keilmuan, keindonesiaan, keislaman (BK.3) Kewirausahaan (BK.9) Tugas akhir (BK.10) |
CPL5 |
Mampu mengaplikasikan Teknologis Informasi dalam pengelolaan data dan literatur hukum secara bertanggung jawab
|
Agama, moral dan etika (BK.1) Ilmu-ilmu syariah (BK.4) Tugas akhir (BK.10) Hukum materil (BK>5) |
CPL6 |
Mampu membuat keputusan strategis di bidang hukum secara tepat dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum
|
Agama, moral dan etika (BK.1) Nasionalisme dan kewarganegaraan (BK.2) Keilmuan, keindonesiaan, keislaman (BK.3) Ilmu-ilmu syariah (BK.4) Hukum materil (BK.6)
|
CPL7 |
Mampu mengembangkan ilmu hukum konteks permasalahan hukum global secara kreatif
|
Agama, moral dan etika (BK.1) Keilmuan, keindonesiaan, keislaman (BK.3) Ilmu-ilmu syariah (BK.4) Hukum materil (BK.5) Filsafat hukum dan logika penalaran hukum (BK.8)
|
CPL8 |
Mampu membuat desain penelitian, menerapkan metodologi penelitian, dan membuat kesimpulan serta mempublikasikan secara luas |
Agama, moral dan etika (BK.1) Keilmuan, keindonesiaan, keislaman (BK.3) Ilmu-ilmu syariah (BK.4) Hukum materil (BK.5) Metodologi hukum (BK.7) Tugas akhir (BK.10) |
CPL9 |
Mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kepemimpinan secara berkelanjutan
|
Agama, moral dan etika (BK.1) Keilmuan, keindonesiaan, keislaman (BK.3) Ilmu-ilmu syariah (BK.4) Hukum materil (BK.5) Hukum formil (BK.6) Kewirausahaan (BK.9)
|
Prof. Dr. Ahmad Tholabi, S.Ag., S.H., M.H., M.A.
Bidang Ilmu | Hukum Islam |
abimania@uinjkt.ac.id | |
Jabatan | Wakil Rektor Bidang Akademik |
Keahlian | Sejarah Sosial Hukum Islam, Hukum Acara Perdata |
Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H.
Bidang Ilmu | Hukum Acara Peradilan Agama |
kamarusdiana@uinjkt.ac.id | |
Keahlian | Hukum Acara Peradilan Agama |
Prof. Dr. Mesraini, SH., M.Ag.
Bidang Ilmu | Al Ahwal Al Syakhsiyyah |
mesraini@uinjkt.ac.id | |
Keahlian | Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam), Hukum Perdata Islam di Indonesia |
Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag.
Bidang Ilmu | Hukum Perkawinan |
yayan_sopyan@uinjkt.ac.id | |
Keahlian | Hukum Keluarga di Dunia Islam, Hukum Islam dan HAM |
Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag.
Bidang Ilmu | Politik Hukum Islam |
arskal.salim@uinjkt.ac.id | |
Keahlian | Putusan Peradilan Keluarga di Berbagai Negara, Politik Hukum Islam di Indonesia, Sistem Politik Indonesia, Filsafat Hukum Islam |
Dr. Afidah Wahyuni, M.Ag.
Bidang Ilmu | |
afidah.wahyuni@uinjkt.ac.id | |
Keahlian | Fiqh Jinayah, Tahfidz Juz 1, Tahfidz Juz 3, Tahfidz Juz 5 |
Akreditasi Nasional
Laporan Survey
- Laporan Survey Pusat Pengabdian Masyarakat
- Laporan Evaluasi Pengajaran_Prodi
- Laporan MONEV Pendidikan
- Laporan Monev Visi Misi 2021
- Laporan Monev Visi Misi 2022
- Laporan Monev Visi Misi 2023
- Laporan Tracer Study
- Laporan Survei Kepuasan Pengguna 2022
- Laporan Survei Kepuasan Pengguna 2023
- Laporan Survei Kepuasan Puslitpen
- Laporan Survei Keuangan dan Sarana Prasarana
- Laporan Survei Layanan
- Laporan Survei SDM