Refreshment Kebansentralan
Refreshment Kebansentralan

BERITA FSH, Yogyakarta - Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan penyegaran kebansentralan di Yogyakarta, 7-8 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali dan memperluas wawasan tentang perkembangan ekonomi dan moneter serta upaya-upaya Bank Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi global akibat perang Timur Tengah. Dampak ketidakpastian global menimbulkan kerentanan terhadap nilai mata uang, ketersediaan energi, dan inflasi. Peserta berasal dari Pimpinan Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan anggota DEKS.

Materi yang disampaikan seputar perkembangan kondisi ekonomi global dan Indonesia, operasi moneter dan stabilitas nilai mata uang, makropudential, sistem pembayaran nasional, kebijakan pengembangan ekonomi syariah, dan pelindungan konsumen. Materi disampaikan oleh narasumber yang relevan dari Departemen terkait di Bank Indonesia. Metode pembelajaran dilakukan secara interaktif, pemaparan materi, diskusi, tinjauan kasus, dan isu terkait dan Solusi yang ditawarkan.

Dekan FSH , Prof. Muhammad Maksum turut serta sebagai peserta dalam kegiatan tersebut mengajukan pertanyaan apakah operasi moneter dari sisi peserta bertujuan untuk kebutuhan pemenuhan likuiditas atau mencari keuntungan. Pertanyaan ini penting mengingat operasi pasar yang juga melibatkan pasar uang membuka peluang untuk berbagai tujuan termasuk mencari keuntungan dan spekulasi. Padahal, prinsip syariah menggariskan ketentuan jual beli mata uang tidak boleh dilakukan untuk tujuan spekulasi. Pak Dadang Muljawan, Kepala DEKS, menjelaskan kebutuhan likuiditas terjadi di perbankan karena adanya mismatch antara simpanan nasabah yang dapat diambil sewaktu-waktu dan pembiayaan perbankan yang jangka waktunya Panjang. Untuk menutup kesenjangan itu terkadang perbankan harus memenuhi kebutuhan likuiditas karena nasabah simpanan menarik dan perbankan akan mencari dana di pasar uang. Kalaupun ada tujuan keuntungan semestinya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang ada dan sesuai syariah.

pakdejogja2pakde jogja1