Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam FSH Resmi Diluncurkan
BERITA FSH, Auditorium Harun Nasution – Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) Fakultas Syariah dan Hukum resmi diluncurkan sebagai wadah para cendekiawan dalam meneliti dan mengkaji fatwa.
Dekan Fakutas Syariah dan Hukum Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. menyampaikan bahwa saat ini FSH memiliki 5 Pusat Studi dan salah satunya Pusfahim.
“Pusat Studi ini dibentuk untuk mendukung program prioritas FSH dalam mencapai visi misi”, ucapnya saat memberikan arahan kepada pengurus Pusfahim (Selasa, 05/12/2023).
Beliau juga menjelaskan bahwa FSH membebaskan Pusat Studi termasuk Pusfahim dalam melakukan Kerjasama penelitian dan program lainnya. Tentunya kebebasan itu tetap beriringan dengan visi misi UIN yang diturunkan ke fakultas, yakni internasionalisasi fakultas, peningkatan tata Kelola, dan kapitalisasi sumber daya manusia.
“Pusfahim diharapkan dapat menjadi Center of excellent for Islamic law studies”, tambahnya.
Sebagai simbolis diluncurkannya Pusfahim, Dekan FSH melantik jajarang pengurus Pusfahim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., M.A. dan ditandai dengan penabuhan hadrah bersama.
Adanya Pusfahim ini juga Prof. Ni’am memberi kesempatan kepada mahasiswa yang sedang menulis tugas akhir baik skripsi, tesis, dan disertasi tentang fatwa akan diberikan beasiswa penelitian dari Pusfahim.
Pada kesempatan ini turut hadir Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi, S.Ag., S.H., M.H., M.A. yang sangat mengapresiasi terbentuknya Pusfahim. “Keberadaan pusat ini sangat strategis dan bisa memperkuat peran fakultas maupun Perguruan Tinggi di lingkungan Masyarakat”, ujarnya.
Prof. Tholabi juga menambahkan bahwa posisi Pusfahim sangat dekat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga jadi akan banyak program yang bisa disinergikan.
Selain peluncuran dan pelantikan pengurus, Ketua Pusfahim juga memaparkan hasil riset pertama dengan judul “Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan: Studi Fatwa Dukungan Perjuangan Palestina”.
Dalam hasil riset pertama Pusfahim ini dapat ditemui bahwa Fatwa MUI berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan, memiliki daya terima yang tinggi, dan memiliki pengaruh yang nyata di tengah Masyarakat.[LFM]