Public Lecturer FSH UIN Jakarta Bahas KDRT dalam Perspektif Gender, HAM, dan Hukum
BERITA FSH, Teater lt.2 — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Public Lecturer yang mengangkat isu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menghadirkan Dr. Balawyn Jones dari Universitas La Trobe Australia sebagai pemateri. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026 ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum semester 3.
Dalam paparannya, Dr. Balawyn Jones membahas KDRT dari perspektif gender, hukum, hak asasi manusia (HAM), serta konteks sosial dan budaya. Ia menjelaskan bahwa KDRT tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan hubungan rumah tangga, melainkan sebagai pola perilaku kekerasan yang berkaitan dengan ketidaksetaraan gender, kontrol, dominasi, dan agresi.
Menurutnya, ketidaksetaraan gender menjadi salah satu faktor yang dapat memperkuat terjadinya KDRT. Kondisi tersebut antara lain tercermin dalam kendali terhadap pengambilan keputusan, pembatasan kebebasan perempuan, stereotip gender, serta konstruksi maskulinitas yang menekankan agresi, dominasi, dan kontrol.
Dr. Balawyn juga menjelaskan berbagai faktor yang menyebabkan korban sulit meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan. Faktor tersebut antara lain ancaman terhadap keselamatan korban dan anak, keterbatasan finansial, rasa malu, ancaman kekerasan berulang, keterbatasan tempat tinggal, serta persoalan hak asuh anak.
Dari perspektif hukum nasional, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penanganannya melibatkan berbagai institusi, antara lain kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kejaksaan, pengadilan negeri, serta mekanisme hukum keluarga melalui Pengadilan Agama.
Pembahasan juga dikaitkan dengan kerangka HAM dan hukum internasional, antara lain Universal Declaration of Human Rights (1948), International Covenant on Civil and Political Rights (1966), Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (1979), dan Convention on the Rights of the Child (1989).
Selain pendekatan hukum formal, Dr. Balawyn menyoroti pentingnya memahami peran komunitas, adat, dan agama dalam merespons KDRT. Keragaman praktik adat dan keagamaan perlu menjadi perhatian dalam membangun sistem perlindungan korban yang komprehensif dan berorientasi pada pemenuhan hak.
Melalui Public Lecturer ini, mahasiswa Ilmu Hukum semester 3 memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai KDRT sebagai persoalan hukum dan sosial. Kegiatan ini sekaligus memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya perlindungan korban, kesetaraan gender, serta pemenuhan hak asasi manusia dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga.




