Public Lecture: "International Refugee Law in a Fragile World"
BERITA FSH, Ruang Teater lantai 2 – Fakultas Syariah dan Hukum mengadakan Kuliah Umum bersama Dosen Tamu Prof. Martin Jones seorang Professor in International Humas Rights Law dengan tema "International Refugee Law in a Fragile World".
Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum menyampaikan bahwa suatu kebanggaan dan kehormatan besar bagi FSH mengadakan kuliah umum bersama Prof. Martin Jones. “University of York dan UIN Jakarta akan semakin dekat dari sebelumnya, kami juga berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kuliah umum hari ini dengan pembahasan mengenai Hukum Pengungi Internasional di Dunia yang Rapuh”, ucap Prof. Maksum saat memberikan sambutan pembuka kuliah umum pagi hari ini (Senin, 21/10/2024).
Peristiwa yang kita ketahui khususnya terkait Perang di Gaza, bahwa Hukum Internasional seolah-olah tidak berdaya. Hal ini bukan karena Mahkamah Internasional, seperti Mahkamah Internasional dan Hukum Pidana Internasional, tidak dapat mengeluarkan keputusan yang mengecam tindakan pendudukan atau perang di Gaza, misalnya. Namun Hukum Internasional tidak memiliki mekanisme yang mengatur hal tersebut.
ketidakstabilan nasional, politik internasional, dan faktor-faktor lainnya telah mengakibatkan migrasi paksa ke banyak tempat di seluruh dunia. Seperi pada perang di Gaza yang mengakibatkan ratusan ribu orang mengungsi dari rumahnya. Termasuk situasi baru di Indonesia, sebuah perahu berisi orang-orang Rohingya yang memasuki Laut Andaman lebih dari 50 orang mencoba menyeberangi Selat Inggris pada tahun 2024.
Hal ini tentunya menjadi keahlian pakar Prof. Martin Jones dalam menjawab dan merespon mengenai aturan negara atau putusan pengadilan, penyelesaian masalah migrasi paksa dalam hukum pengungsi Internasional, dan penegakan norma hukum Internasional.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Masyrofah, M.A. ini dihadiri oleh Mahasiswa FSH khususnya Program Studi Ilmu Hukum, konsentrasi Hukum Internasional.[LFM]