Public Lecture: "International Refugee Law in a Fragile World"
Public Lecture: "International Refugee Law in a Fragile World"

BERITA FSH, Ruang Teater lantai 2 – Fakultas Syariah dan Hukum mengadakan Kuliah Umum bersama Dosen Tamu Prof. Martin Jones seorang Professor in International Humas Rights Law dengan tema "International Refugee Law in a Fragile World".

Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum menyampaikan bahwa suatu kebanggaan dan kehormatan besar bagi FSH mengadakan kuliah umum bersama Prof. Martin Jones. “University of York dan UIN Jakarta akan semakin dekat dari sebelumnya, kami juga berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kuliah umum hari ini dengan pembahasan mengenai Hukum Pengungi Internasional di Dunia yang Rapuh”, ucap Prof. Maksum saat memberikan sambutan pembuka kuliah umum pagi hari ini (Senin, 21/10/2024).
Peristiwa yang kita ketahui khususnya terkait Perang di Gaza, bahwa Hukum Internasional seolah-olah tidak berdaya. Hal ini bukan karena Mahkamah Internasional, seperti Mahkamah Internasional dan Hukum Pidana Internasional, tidak dapat mengeluarkan keputusan yang mengecam tindakan pendudukan atau perang di Gaza, misalnya. Namun Hukum Internasional tidak memiliki mekanisme yang mengatur hal tersebut.

Acara yang berlangsung di Ruang Teater, Lantai 2 ini dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta tamu undangan yang memiliki minat terhadap isu hukum pengungsi internasional. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Martin Jones (Profesor di bidang Hukum Humaniter Internasional dari York Law School, University of York, United Kingdom), dengan dimoderatori oleh Dr. Masyrofah, S.Ag., M.Si (Ketua Tim Afirmasi Kerjasama Internasional FSH UIN Jakarta). Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta yang tediri dari dosen dan mahasiswa FSH UIN Jakarta, baik jenjang S1 maupun S2.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 dengan persiapan dan registrasi peserta. Setelah registrasi selesai, acara dibuka secara resmi oleh pembawa acara pada pukul 08.45. Selanjutnya, Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta serta menyampaikan harapan besar agar Public Lecture ini mampu memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan global terkait pengungsi.

Acara inti dimulai pukul 09.00 dengan penyampaian materi oleh pembicara utama, Prof. Martin Jones dari York Law School, yang dikenal luas karena keahliannya di bidang hukum pengungsi internasional. Penyampaian materi ini dipandu oleh moderator Dr. Masyrofah, Ketua Tim Afirmasi Kerjasama Internasional FSH UIN Jakarta. Selama tiga jam, Prof. Martin Jones memberikan pemaparan mendalam tentang perkembangan hukum pengungsi dalam konteks dunia yang rentan dan dinamis. Diskusi interaktif kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang diikuti antusias oleh para dosen dan mahasiswa.

Prof. Martin memaparkan bahwa diskursus tentang HAM bermula dari unit yang paling kecil yang mungkin tidak tercapture oleh peta. Memiliki dampak bagi siapapun yang hidup di dunia ini, seperti wanitam anak-anak dan orang dengan kondisi rentan lainnya. Dunia saat ini dialam kondisi rentan yang ditandai dengan semakin berkembanganya konflik bersenjata, semakin bertambahnya orang-orang yang harus keluar dari negaranya. Hal ini diperburuk dengan timbulnya masalah dalam rezim pengungsi internasionl yang juga rentan karena beberapa sebab diantaranya kebijakan UNHCR yang cenderung mengedepankan politik dibandingkan hukum, ketidakseimbangan beban antara negara maju dan negara berkembang dan budget UNHCR yang masih dari kebutuhan yang dihadapi.

Perbaikan yang dilakukan diantaranya membangun rezim pengungsi internasional yang mencakup beberapa aspek yaitu pengarusutamaan norma dan nilai Konvensi Pengungsi Tahun 1951, penguatan kelembagaan UNHCR dan  pemantapan proses seperti melalui the Annual Tripatrite Consultations on Resettlement (ATCR) yang mempertemukan berbagai macam kalangan seperti UNHCR, negara, Masyarakat sipil, pihak swasta dan pihak yang lain terkait masa depan Pengungsi. Masalah Pengungsi harus dicarikan penyelesaiannya yang kreatif karena tidak ada satu penyelesaian yang seragam. Beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya membangun kekuatan di actor local, menegosiasikan dalam forum-forum lokal dan menggunakan norma-norma lokal yang dapat menjadi inspirasi bagi pemberian perlindungan kepada pengungsi. Namun demikian, “law of Asylum” ini memiliki kekurangan karena pelaksanaannya sangat tergantung dari bagaimana para pihak dapat bekerjasama.[LFM]