Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Jakarta Menyelenggarakan Praktikum Mahkamah Konstitusi terkait PHP Kepala Daerah Kab. Pesisir Selatan
Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Jakarta Menyelenggarakan Praktikum Mahkamah Konstitusi terkait PHP Kepala Daerah Kab. Pesisir Selatan
Jakarta, Berita FSH Online- Senin 28 Juni 2021, Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara mengimplementasikan teori yang didapatkan dalam kelas Hukum Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan di Ruang Peradilan Semu FSH lt. 1 dengan dibimbing oleh dosen pengampu mata kuliah Mahkamah Konstitusi yaitu Fathudin, S.HI,SH, MA.Hum, MH. Dalam Simulasi tersebut perkara yang dijadikan objek permohonan No. 136/PHP.BUP-XIX/2021 terkair perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Para pihak yang terlibat dalam perkara tersbeut diantanya yaitu; 3 Majelis Hakim yang diketuai oleh Satria dan dua anggota hakim lainnya yaitu firda dan ikrar. Selain itu pihak lainnya ada seorang panitera (Aul), Pemohon (Khodijah, Mega), Kuasa Hukum Pemohon (Taqy), Kuasa Hukum Termohon (Rama), Termohon (Syoleh, Ira, Haqiqi, Rifai) dan Bawaslu (Mudzakir, Akhdan, Geral). Duduk Perkara dalam Simulasi PHP tersebut diawali dengan pengajuan berkas permohonan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi oleh pemohon pada tanggal 28 Februari 2021 terkait permohonan agar MK sebagai The Positive Legislator dapat melakukan penemuan hukum untuk mengatasi kekosongan hukum sehubungan dengan status terpidananya Bupati terpilih Pesisir Selatan, Sumatera Barat. selain itu membatalkan keputusan KPU Kab. Pesisir Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir tahun 2020. Adapun beberapa point Legal Standing yang diajukan oleh para pemohon salah satunya yaitu ditekankan bahwa para pemohon sebagai WNI dan penduduk pesisir selatan mengajukan legal standing untuk mengajkan permohonan ini karena prinsip luhur yang dikandung dalam konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia telah diciderai hak konstitusionalnya antara lain hak untuk memilih dan dipilih secara demokratis jujur dan adil melalui pemilu yang bermartabat. Sehingga petitum yang diminta oleh para pemohon kepada Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang diantaranya dalam putusan sela yaitu membatalkan pelantikan (jika telah dilantik) paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pesisir Selatan, dan dalam pokok perkara salah satunya menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan bahkan bersifat melawan hukum. Kemudian salah satu point dalam eksepsi termohon menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara Perselihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 dengan alasan bahwa berdasarkan ketentual Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau yang dapat dijadikan objek perkara di Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Sehingga Amar putusan yang diputuskan oleh Mahkamah menyatakan bahwa “eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.  Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima” ucap ketua majelis (Satria) dalam putusannya. Berakhirnya praktikum Mahkamah Konstitusi merupakan pengalaman yang cukup terkesan dan dapat dijadikan suatu pegangan jika kelak salah satu dari Mahasiswa/I HTN dapat menjadi para pihak baik itu seorang Hakim MK, seorang ahli ataupun pihak pemohon. Penulis: Imas Novita