PROFIL PUSAT STUDI FATWA DAN HUKUM ISLAM (PUSFAHIM)
PROFIL PUSAT STUDI FATWA DAN HUKUM ISLAM (PUSFAHIM)

A.  Sekilas tentang PUSFAHIM 
Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM; مركز دراسة الفتاوى والأحكام الشرعية, translit: Markaz Dirāsat al-Fatāwā wa al-Aḥkām al-Shar’iyyah) adalah pusat studi mandiri yang berada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pusat studi ini resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No. 71 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023 dan ditandangi oleh Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. selaku dekan. PUSFAHIM diketuai oleh Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, Lc., M.A. yang juga merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Fatwa. Dewan pakar dan pengurus pusat studi ini terdiri atas beberapa Guru Besar, dosen serta mahasiswa program pascasarjana. 
Latar belakang pendirian pusat studi ini adalah mengingat sejarah panjang Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, khususnya Program Studi Perbandingan Mazhab, yang telah memberikan banyak kontribusi di dalam dunia hukum Islam di Indonesia. Kontribusi itu dibuktikan dengan banyaknya tokoh fatwa dan hukum Islam yang berpengaruh di Indonesia dan dunia yang berasal dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Peran dan pengaruh mereka dapat dilihat melalui sumbangsih pemikiran, karya tulis ilmiah, fatwa dan berbagai bentuk pengabdian lainnya. Di antara para tokoh tersebut yang telah tiada adalah almarhum Prof. Dr. KH. Ibrahim Hosen, LML., Prof. Dr. H. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A., Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A. Melalui pusat studi PUSFAHIM ini diharapkan kiprah, perjuangan dan pengabdian tersebut dapat dilestarikan, dikembangkan dan ditingkatkan.
B.  Tujuan
Tujuan pendirian PUSFAHIM adalah sebagai wadah penelitian, pendidikan dan pelayanan bidang fatwa dan hukum Islam bagi civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan masyarakat Indonesia secara luas. Tujuan ini merupakan penguatan internal dan eksternal dalam bidang fatwa dan hukum Islam, sesuai dengan Tridarma Perguruan Tinggi yang terdiri atas: Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan; Pengabdian kepada Masyarakat.
Penguatan internal PUSFAHIM adalah penguatan untuk kepentingan kampus dan mahasiswa sebagai upaya mendukung rencana strategis pengembangan universitas dalam bidang Fatwa dan Hukum Islam untuk mencapai tahap reputasi dan rekognisi internasional. Hal itu diaplikasikan dalam bentuk diskusi, penelitian, pengkajian, publikasi, pelatihan, beasiswa penelitian di bidang fatwa dan hukum Islam dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa dan dosen dalam hal riset dan publikasi dalam hal fatwa dan hukum Islam.
Penguatan eksternal dalam bidang fatwa dan hukum Islam diaplikasikan dalam bentuk pelayanan hukum Islam bagi masyarakat dan lembaga lainnya, seperti pelayanan konsultasi fatwa dan hukum Islam; pendampingan hukum Islam; Pelayanan nasehat keagamaan, fatwa dan hukum Islam; Pelayanan Pemberian opini hukum dan pandangan ahli di bidang fatwa dan hukum Islam; pelayanan dalam bentuk nara sumber, mentor, pemateri, khatib, ceramah dan lain sebagainya. 
Untuk menopang tujuan tersebut, selain dengan melakukan riset dan pengkajian fatwa dan hukum Islam serta pelayanan untuk masyarakat, juga dilakukan berbagai integrasi dan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait, serta membuka peluang bagi peneliti, alumni dan/atau mahasiswa untuk bergabung sebagai peneliti, trainer, dan konsultan. 
C.  Visi 
Visi dari PUSFAHIM adalah “Terwujudnya Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam yang unggul dalam penelitian, pengkajian, pengembangan dan publikasi serta pelayanan fatwa dan hukum Islam yang berpegang teguh pada nilai dan prinsip hukum Islam dalam pengembangan hukum Islam.”

D.  Misi 
1.  Melakukan penelitian, pengkajian dan publikasi mengenai fatwa dan hukum Islam secara integratif dan interkonektif.
2.  Melakukan pengabdian, pelayanan dan dakwah hukum Islam kepada masyarakat berdasarkan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan keindonesiaan.
3.  Menyelenggarakan diskusi, pendidikan dan pelatihan fatwa dan hukum Islam secara teoretis dan praktis.
4.  Membangun kerja sama dan integrasi dengan lembaga-lembaga negara, swasta, perguruan tinggi, pusat studi dan  penelitian, baik dalam maupun luar negeri.

STRUKTUR ORGANISASI PUSAT STUDI FATWA DAN HUKUM ISLAM (PUSFAHIM) FSH – UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

 

DEWAN PAKAR:

Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, M.A. Prof. Dr. KH. Abd. Rahman, M.A. Prof. Dr. H. Kamarusdiana, M.H. Prof. Dr. Hj. Mesraini, S.H., M.Ag.

Ketua

Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, Lc., M.A.

Wakil Ketua 1 Bidang Pelayanan, Konsultasi & Kerja Sama:

Prof. Dr. Fuad Thohari, M.Ag.

Wakil Ketua 2 Bidang Divisi Riset, Pengkajian, Pelatihan, & Pengembangan: Dr. Maskufa, M.A.

Sekretaris:

Dr. Umar Al-Haddad, M.Ag.

Wakil Sekretaris 1 Bidang Riset, Pengkajian, Pelatihan, dan Pengembangan

Dr. Siti Hanna, Lc., MA.

Wakil Sekretaris 2 Bidang Pelayanan, Konsultasi & Kerja Sama: Rizki Bahtiar Rifaldi, S.H.

 

Sekretaris Eksekutif:

Musa Wardi, S.H., M.H.

Keuangan:

Moh. Zakaria Ishaq, S.H.

Komunikasi:

Mohammad Iqbal, S.S.

Divisi Riset dan Pengkajian

Kepala Divisi:

 

Divisi Pelayanan dan Konsultasi

Kepala Divisi:

 

Divisi Pelatihan, Pengembangan & kerjasama

Kepala Divisi:

Prof. Dr. Asmawi, M.Ag.

 

Drs. H. Ahmad Yani, M.A.

 

Dr. Afwan Faizin, MA.

Anggota:

Musa Wardi, S.H., M.H Muhammad Fadillah

 

Anggota:

Lia Fauziyyah Ahmad, S.H., M.H.

M. Mujib Ridwan, S.H.

 

Anggota:

Moh. Zakaria Ishaq, S.H. Mohammad Iqbal, S.S.

 

Alamat Email:
pusfahim@apps.uinjkt.ac.id

Instagram: @pusfahim | Facebook: Pusfahim