Prof. Maksum Kembali Menjadi Penguji Eksternal Disertasi
BERITA FSH, Palembang – Pada Selasa, 15 Juli 2025. "Prof. Maksum ini sudah menjadi keluarga besar Fakultas Syariah dan Hukum", ujar Prof. Joni Emerson, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dalam sidang terbuka disertasi atas nama Sri Turatmiyah. Kalimat tersebut berdasar karena hubungan baik kedua dekan tersebut dan kedua Fakultas juga telah menandatangani perjanjian kerja sama. Selain itu, keduanya sering bertemu dalam forum Dekan Fakultas Hukum Wilayah Barat dan kegiatan ilmiah lainnya. Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., setidaknya sudah beberapa kali menjadi penguji dan pembimbing penulisan disertasi mahasiswa FH Universitas Sriwijaya. Saat ini, Maksum sedang menyiapkan tulisan untuk bagian buku Dies Natalis 65 Tahun FH Unsri.
Sri Turatmiyah mempertahankan disertasi di hadapan delapan penguji. Risetnya tentang mediasi di Pengadilan Agama. Ia menyebut mediasi terintegrasi di pemeriksaan perceraian tidak efektif. Ia mengusulkan dibentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian (LAPSP). Ia membandingkan dengan lembaga sejenis di Australia dan Jepang yang dianggapnya lebih efektif.
Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., dalam kesempatan memberikan pertanyaan mengajukan beberapa saran; membandingkan mediasi Indonesia, Australia, dan Jepang perlu diperhatikan aspek kesadaran hukum warga sehingga perlu catatan kritis, mediasi di dalam dan luar pengadilan bisa dilakukan di Indonesia, dan perlu mereview kompetensi dan jam terbang mediator. Bisa jadi kegagalan mediasi bukan karena mediasi di pengadilan tetapi karena pengalaman dan jam terbang mediator, tutur Dekan FSH UIN Jakarta tersebut. Riset ini mendorong kajian selanjutnya seputar pelaksanaan mediasi di pengadilan agama.[MM]