Prof. Kamarusdiana Soroti Masa Depan Hukum Keluarga Islam Indonesia di Forum Internasional USIM
BERITA FSH, Negeri Sembilan – Perceraian, perkawinan di bawah umur, hingga persoalan nafkah dan perlindungan perempuan serta anak terus menjadi tantangan dalam perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks, hukum dituntut tidak hanya memberikan kepastian normatif, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saat tampil sebagai presenter dalam International Discourse Syariah and Law Series 2 di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Rabu (5/8/2026).
Dalam forum akademik yang mempertemukan akademisi dan mahasiswa Indonesia–Malaysia tersebut, Prof. Kamarusdiana mengangkat tema “Problematika Hukum Keluarga Kontemporer di Indonesia.” Ia mengajak peserta melihat persoalan hukum keluarga dari perspektif yang lebih luas, dengan mempertemukan norma hukum, dinamika sosial, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Menurut Prof. Kamarusdiana, hukum keluarga Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial tempat hukum tersebut diterapkan. Karena itu, pembaruan cara pandang terhadap fikih munakahat menjadi penting agar hukum tetap relevan sekaligus mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
“Dalam praktiknya, hukum keluarga Islam di Indonesia tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia terus berinteraksi dengan realitas sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Karena itu, pembacaan ulang terhadap aturan-aturan fikih munakahat sangat diperlukan agar tidak kehilangan relevansi dan rasa keadilan,” ujar Prof. Kamarusdiana dalam paparannya.
Ketika Norma Hukum Berhadapan dengan Realitas
Dalam pemaparannya, Prof. Kamarusdiana menguraikan sejumlah persoalan aktual yang dihadapi hukum keluarga di Indonesia. Meningkatnya angka perceraian, perkawinan di bawah umur, serta persoalan hak perempuan dan anak menjadi bagian dari dinamika yang membutuhkan perhatian tidak hanya dari lembaga peradilan, tetapi juga dari kalangan akademisi dan pembuat kebijakan.
Ia juga memaparkan sejumlah studi kasus yang dihadapi pengadilan agama, termasuk persoalan poligami, nafkah, dan pembagian harta bersama. Berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum keluarga sering kali berhadapan dengan kondisi sosial yang kompleks dan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan normatif.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai tantangan bersama yang membutuhkan pendekatan multidisipliner. Kajian ushul fikih, sosiologi hukum, dan kebijakan publik dapat digunakan secara beriringan untuk menghasilkan pemahaman hukum yang lebih komprehensif.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar hukum keluarga tidak berhenti pada persoalan apakah suatu ketentuan telah memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak dan keadilan yang dirasakan oleh para pihak, khususnya perempuan dan anak.
Indonesia–Malaysia, Dua Sistem dalam Satu Ruang Dialog
Paparan Prof. Kamarusdiana kemudian berkembang menjadi diskusi menarik mengenai perbandingan hukum keluarga di Indonesia dan Malaysia. Forum tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk melihat bagaimana dua negara dengan tradisi hukum Islam yang memiliki kedekatan historis merespons persoalan keluarga dengan kerangka kelembagaan dan pendekatan hukum masing-masing.
Dari pihak USIM, kegiatan dihadiri Prof. Madya Dr. Nisar Mohammad Ahmad, Timbalan Dekan (Hal Ehwal Pelajar) Fakultas Syariah dan Undang-Undang USIM, bersama para dosen dan mahasiswa.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang berlangsung selama dua sesi. Sejumlah mahasiswa USIM mengajukan pertanyaan kritis mengenai perbedaan sistem hukum keluarga, praktik peradilan, serta cara Indonesia menangani persoalan-persoalan keluarga Muslim.
Dialog tersebut tidak sekadar membandingkan dua sistem hukum. Lebih jauh, diskusi menjadi ruang untuk saling belajar mengenai bagaimana hukum Islam dapat terus dikembangkan agar mampu menjawab persoalan masyarakat yang berubah.
Pertukaran perspektif antara akademisi dan mahasiswa kedua negara juga menunjukkan bahwa isu hukum keluarga memiliki dimensi yang melampaui batas nasional. Persoalan perceraian, perlindungan anak, nafkah, dan relasi keluarga merupakan tantangan yang dihadapi masyarakat Muslim di berbagai negara dengan karakter yang berbeda.
Perkuat Diplomasi Akademik FSH UIN Jakarta
Kehadiran Prof. Kamarusdiana dalam forum internasional tersebut sekaligus memperkuat peran FSH UIN Jakarta dalam membangun jejaring akademik di tingkat regional. Sebagai Wakil Dekan Bidang Kerja Sama, keterlibatannya menjadi bagian dari upaya memperluas ruang kolaborasi keilmuan antara UIN Jakarta dan perguruan tinggi mitra di Malaysia.
International Discourse Syariah and Law Series 2 tidak hanya menjadi forum untuk menyampaikan gagasan akademik, tetapi juga menjadi medium diplomasi keilmuan yang mempertemukan tradisi akademik Indonesia dan Malaysia.
Bagi FSH UIN Jakarta, kolaborasi internasional merupakan bagian penting dari penguatan mutu pendidikan dan pengembangan riset. Pertukaran gagasan, pengalaman, dan perspektif lintas negara diharapkan dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam penelitian, publikasi ilmiah, pertukaran akademisi, maupun mobilitas mahasiswa.
Melalui forum-forum semacam ini, FSH UIN Jakarta terus mendorong kajian syariah dan hukum yang tidak hanya kuat dalam aspek normatif, tetapi juga kontekstual, responsif terhadap perubahan sosial, dan berorientasi pada keadilan.
Dialog akademik Indonesia–Malaysia tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun ekosistem keilmuan syariah dan hukum yang terbuka, progresif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan masyarakat Muslim di Asia Tenggara.(Nsc)

