Prof. Jimly Asshiddiqie Dorong Integrasi Fikih dan Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Islam
Prof. Jimly Asshiddiqie Dorong Integrasi Fikih dan Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Islam

 

Berita Fsh, Ruang Meeting Lt.2 — Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendorong perguruan tinggi Islam untuk mengembangkan integrasi yang lebih serius antara fikih dan ilmu hukum. Menurutnya, integrasi keilmuan diperlukan agar kajian politik Islam mampu menjawab persoalan kenegaraan modern tanpa terjebak pada dikotomi antara ilmu agama dan ilmu yang berkembang dari pengalaman sejarah manusia.

Hal tersebut disampaikan Jimly saat menjadi pembahas dalam bedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Masykuri Abdillah yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/8/2026).

“Tanggung jawab kita sebagai intelektual adalah mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu fikih. Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang secara hati-hati perlu diintegrasikan,” ujar Jimly.

Menurut Jimly, integrasi fikih dan ilmu hukum tidak cukup dilakukan dengan menjadikan ayat Al-Qur’an atau hadis sebagai pelengkap teori hukum modern. Integrasi perlu dibangun pada tingkat paradigma, konsep, metode, serta pembacaan terhadap pengalaman sejarah manusia.

Ia menjelaskan bahwa sumber pengetahuan dapat dipahami melalui dua wilayah besar, yakni ayatullah yang bersumber dari wahyu dan sunnatullah yang dipahami melalui hukum kehidupan serta berbagai temuan ilmiah manusia. Karena itu, warisan pemikiran para filsuf seperti Plato dan Aristoteles dapat dipandang sebagai bagian dari upaya manusia memahami sunnatullah.

“Warisan sejarah manusia adalah warisan sunnatullah. Karena itu, kita tidak perlu menganggap suatu teori tidak Islami hanya karena datang dari luar dunia Islam,” katanya.

Jimly menilai pendekatan tersebut penting bagi pengembangan ilmu hukum karena hukum modern terbentuk melalui pengalaman panjang berbagai peradaban. Di sisi lain, tradisi Islam juga memiliki pengalaman ketatanegaraan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori hukum dan demokrasi kontemporer.

Ia mencontohkan praktik permusyawaratan pada masa Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Nabi tidak mewariskan kekuasaan secara turun-temurun kepada keluarga. Setelah wafatnya Nabi, proses pergantian kepemimpinan juga berlangsung melalui pembahasan dan permusyawaratan di antara para sahabat.

Pengalaman tersebut, lanjut Jimly, dapat menjadi salah satu bahan untuk membaca praktik republik dan permusyawaratan dalam sejarah Islam. Sementara dalam tradisi Yunani kuno, demokrasi pernah mendapatkan kritik. Plato kemudian menekankan pentingnya nomokrasi, yakni kekuasaan yang tunduk pada norma.

“Sebaik-baik orang, kalau tidak diatur dengan norma dan tidak tunduk kepada sistem norma, juga tidak ideal,” tegasnya.

Karena itu, Jimly menilai kajian fikih politik tidak cukup hanya mengulang terminologi klasik atau mempertentangkan pemikiran Islam dengan teori yang berkembang di Barat. Akademisi perlu menemukan titik perjumpaan antara hukum, demokrasi, agama, konstitusionalisme, hak asasi manusia, dan pengalaman sosial masyarakat.

Menurutnya, persoalan hubungan antara hukum negara dan hukum Islam juga dihadapi oleh negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Indonesia sendiri telah menemukan sejumlah bentuk integrasi melalui legislasi mengenai zakat, haji, perbankan syariah, jaminan produk halal, wakaf, dan ekonomi syariah.

“Suatu hari nanti semuanya bisa bersifat Islami walaupun tidak selalu memakai merek Islam. Tetapi ini perjuangan intelektual berabad-abad. Harus ada kemajuan dari dekade ke dekade,” ujar Jimly.

Sementara itu, Prof. Masykuri Abdillah menjelaskan bahwa buku Fikih Politik Islam Kontemporer memang disusun dengan paradigma integrasi keilmuan. Buku tersebut mempertemukan pemikiran Islam, teori politik, ilmu hukum, dan ilmu sosial dalam pembahasan mengenai negara, konstitusi, demokrasi, hak warga negara, hubungan internasional, keuangan negara, jihad, oposisi, hingga etika politik.

Menurut Masykuri, konsep-konsep modern tidak dapat diabaikan karena telah menjadi bagian dari perkembangan peradaban global. Namun, konsep tersebut perlu dibaca secara kritis dengan mempertimbangkan teks, konteks kelahirannya, serta kebutuhan masyarakat saat ini.

“Ini merupakan kajian normatif, tetapi fikihnya kontekstual. Saya mencoba menggabungkan pemikiran Islam dengan konteks yang berkembang sekarang,” jelasnya.

Dr. Wahiduddin Adams yang turut menjadi pembahas mendukung pengembangan lebih lanjut terhadap gagasan dalam buku tersebut. Ia menekankan pentingnya memperkuat rujukan dari pengalaman dan pemikiran ketatanegaraan Indonesia, tidak hanya dari khazanah klasik Islam maupun perkembangan politik pasca-Perang Dunia II.

Menurut Wahiduddin, setiap bab dalam buku tersebut memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi tema penelitian tersendiri. Tradisi legislasi dan konstitusionalisme Indonesia menyediakan bahan yang kaya untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai agama diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar turut mengapresiasi karya Masykuri yang dinilai menunjukkan praktik integrasi ilmu yang selama ini menjadi salah satu orientasi perguruan tinggi keagamaan Islam. Ia mendorong para dosen untuk terus menghasilkan karya-karya akademik yang otentik di tengah kecenderungan masyarakat mengandalkan informasi instan dan kecerdasan artifisial.

Di akhir pemaparannya, Jimly berharap bedah buku tersebut tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi dapat melahirkan gerakan intelektual, termasuk pengembangan kurikulum integral antara fikih dan ilmu hukum. Menurutnya, masa depan kajian politik Islam bukan terletak pada pengulangan perdebatan lama, melainkan pada kemampuan menghadirkan jawaban baru terhadap persoalan negara, hukum, demokrasi, lingkungan, dan kemanusiaan.

Bedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer berlangsung secara luring dan daring serta diikuti sekitar 30 civitas akademika UIN Jakarta. Hadir secara langsung Dekan FSH Prof. Muhammad Maksum, Wakil Dekan Prof. Kamarusdiana dan Dr. Afwan Faizin, serta Ketua Program Studi S3 Ilmu Syariah FSH Prof. Yayan Sopyan.

Secara daring, kegiatan turut diikuti Wakil Rektor I UIN Jakarta Prof. Ahmad Tholabi dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta Prof. Asrorun Ni’am. Diskusi yang dimoderatori Dr. Asrori S. Karni tersebut berlangsung hampir tiga jam dengan tanggapan dan pertanyaan audiens yang berlangsung dinamis.