Prof. Dr. Jaenal Aripin Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Tegaskan Penguatan Kelembagaan Hukum Islam
Prof. Dr. Jaenal Aripin Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Tegaskan Penguatan Kelembagaan Hukum Islam

BERITA FSH, Auditorium Harun Nasution — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengukuhkan Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag. sebagai Guru Besar dalam bidang Kelembagaan Hukum Islam. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Jaenal Aripin mengangkat tema “Rekonstruksi Epistemologi Kelembagaan Peradilan Agama: Dari Rezim Kolonial Menuju Unifikasi Kekuasaan Kehakiman.”

Dalam orasinya, Prof. Jaenal Aripin mengkaji perjalanan Peradilan Agama di Indonesia, mulai dari masa kolonial hingga menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman yang berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung. Ia menempatkan Peradilan Agama sebagai institusi yang mempertemukan nilai-nilai hukum Islam, kehidupan masyarakat, dan sistem hukum nasional.

Menurut Prof. Jaenal Aripin, penguatan Peradilan Agama tidak dapat dilepaskan dari akar sosial dan budaya masyarakat Muslim Indonesia. Dalam orasinya, ia memperkenalkan Cultural Existence Theory, yang menjelaskan bahwa keberlangsungan Peradilan Agama sangat dipengaruhi oleh nilai, praktik, dan kepatuhan masyarakat Muslim terhadap ajaran agama yang hidup dalam kehidupan sosial.

Lebih lanjut, ia mengusulkan rekonstruksi kelembagaan Peradilan Agama melalui penguatan kedudukan konstitusional, keadilan substantif, keberpihakan pada pencari keadilan, kompetensi yang transdisipliner, serta penguatan kelembagaan berbasis pengetahuan. Ia juga menekankan pentingnya pengembangan kajian Peradilan Agama yang mengintegrasikan hukum Islam, hukum positif, filsafat keadilan, teknologi hukum, dan perspektif sosio-legal.

Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik Prof. Dr. Jaenal Aripin dalam pengembangan kajian kelembagaan hukum Islam serta penguatan Peradilan Agama sebagai bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.