Prof. Dr. Ismail Hasani Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Konstitusi
BERITA FSH, Auditorium Harun Nasution — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengukuhkan Prof. Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Konstitusi. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Ismail Hasani mengangkat tema “Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.”
Dalam orasinya, Prof. Ismail Hasani menekankan bahwa konstitusi tidak semata-mata merupakan kumpulan norma tertulis, tetapi juga merupakan seperangkat kesepakatan fundamental yang membutuhkan kepemimpinan untuk menjaga, menerjemahkan, dan mengembangkan nilai-nilainya dalam praktik ketatanegaraan. Gagasan tersebut ia sebut sebagai constitutional leadership atau kepemimpinan konstitusi.
Prof. Ismail Hasani juga menjelaskan bahwa supremasi konstitusi tidak identik dengan supremasi pengadilan. Menurutnya, seluruh penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menempatkan konstitusi sebagai orientasi sekaligus batas dalam menjalankan kekuasaan. Karena itu, konstitusi perlu hadir bukan hanya sebagai instrumen koreksi setelah keputusan dibuat, tetapi juga sebagai pedoman sebelum kekuasaan dijalankan.
Dalam konteks tersebut, ia memperkenalkan pentingnya academic judgment sebagai bagian dari ekosistem kepemimpinan konstitusi. Academic judgment berperan menguji, mengkritik, dan memperkaya argumentasi politik maupun yudisial melalui penelitian, pengetahuan, serta penalaran konstitusional. Bersama political judgment dan constitutional court judgment, ketiganya membentuk dialog untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Orasi tersebut sekaligus menegaskan posisi Hukum Konstitusi yang tidak berhenti pada pembacaan teks, tetapi juga mengkaji bagaimana prinsip-prinsip konstitusional diterapkan dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui gagasan constitutional leadership, Prof. Ismail Hasani menempatkan konstitusi sebagai batas sekaligus arah dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
