Prof. Dr. Alfitra Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Dorong Penguatan Restorative Justice
Prof. Dr. Alfitra Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Dorong Penguatan Restorative Justice

BERITA FSH, Auditorium Harus Nasution — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengukuhkan Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pidana. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Alfitra mengangkat tema “Penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap Anak Pelaku Korban Tindak Pidana Narkotika.”

Dalam orasinya, Prof. Alfitra menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam menangani perkara anak yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Menurutnya, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika perlu mendapatkan perlindungan serta rehabilitasi medis dan sosial, bukan semata-mata pendekatan penghukuman.

Ia menjelaskan bahwa restorative justice menempatkan pemulihan, pertanggungjawaban, dan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana. Penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip kesukarelaan, hak korban, kepastian hukum, serta pengawasan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Prof. Alfitra menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah kerusakan, melindungi pihak yang lemah, memastikan pertanggungjawaban, memulihkan korban, dan mengembalikan kedamaian masyarakat.

Pengukuhan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi akademik Prof. Dr. Alfitra dalam pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya terkait perlindungan anak dan pembaruan sistem peradilan pidana melalui pendekatan restorative justice.