Prof. Asmawi Dorong Relevansi Ushul Fiqh dalam Menjawab Persoalan Hukum Islam Kontemporer di USIM
BERITA FSH, Malaysia – Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag., tampil sebagai presenter dalam International Discourse Syariah and Law Series 2 yang diselenggarakan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Kamis (6/8/2026). Dalam forum tersebut, Prof. Asmawi membahas pentingnya meninjau kembali isu-isu ushul fiqh sebagai bagian dari penguatan metodologi hukum Islam kontemporer.
Mengangkat tema “Relevansi Telaah Ulang Isu-Isu Ushul Fiqh dalam Kerangka Metodologi Hukum Islam Kontemporer,” Prof. Asmawi menyoroti tantangan hukum Islam dalam merespons perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan multidimensional.
Menurutnya, perubahan sosial dan perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan pendekatan hukum Islam yang responsif. Persoalan tersebut antara lain mencakup ekonomi digital, bioetika, perkembangan teknologi, hingga tata kelola negara.
Prof. Asmawi menegaskan bahwa pengembangan metodologi hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari khazanah keilmuan yang telah dibangun para ulama terdahulu. Pembaruan ushul fiqh, kata dia, bukan dimaksudkan untuk meninggalkan tradisi keilmuan Islam, melainkan memperkuat relevansinya dalam menghadapi konteks kehidupan yang terus berubah.
“Saat ini, kita menghadapi tantangan yang tidak pernah terbayangkan oleh ulama pendahulu. Karena itu, metodologi istinbath perlu terus dikawal dan diperbarui secara bertanggung jawab, ilmiah, sistematis, dan akuntabel,” ujar Prof. Asmawi.
Ia menjelaskan, proses pembaruan tersebut tetap harus berlandaskan otoritas nash dan kaidah-kaidah keilmuan yang telah mapan. Dengan pendekatan tersebut, hukum Islam diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap persoalan kontemporer tanpa kehilangan landasan epistemologisnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan sivitas akademika dari kedua institusi. Dari FSH UIN Jakarta, hadir Wakil Dekan Bidang Kerja Sama, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. Sementara itu, dari Fakultas Syariah dan Undang-Undang USIM hadir Prof. Madya Dr. Nisar Mohammad Ahmad, Timbalan Dekan (Hal Ehwal Pelajar), yang turut membuka rangkaian kegiatan.
Selain para pimpinan fakultas, kegiatan diikuti dosen Fakultas Syariah dan Undang-Undang USIM serta puluhan mahasiswa dari UIN Jakarta dan USIM. Pertemuan tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan antara sivitas akademika Indonesia dan Malaysia, khususnya dalam pengembangan kajian syariah dan hukum.
Kehadiran sivitas akademika FSH UIN Jakarta dalam forum tersebut sekaligus memperkuat hubungan akademik antara UIN Jakarta dan USIM yang telah terjalin melalui berbagai bentuk kerja sama. Forum ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi ilmiah, tetapi juga membuka peluang pengembangan kolaborasi dalam bidang penelitian, publikasi, dan kegiatan akademik lainnya.
Partisipasi Prof. Asmawi dalam International Discourse Syariah and Law Series 2 menjadi bagian dari upaya FSH UIN Jakarta memperluas jejaring akademik di tingkat internasional sekaligus memperkuat kontribusi dosen dalam pengembangan pemikiran hukum Islam.
Melalui forum akademik lintas negara, FSH UIN Jakarta terus mendorong lahirnya gagasan dan pendekatan baru dalam kajian syariah dan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, berakar pada tradisi keilmuan Islam, serta memiliki perspektif yang berkeadilan dan berwawasan global.
