Prodi PMH FSH UIN Jakarta Gelar Seminar Nasional ADPMH Bahas Transformasi Pembelajaran Digital
Prodi PMH FSH UIN Jakarta Gelar Seminar Nasional ADPMH Bahas Transformasi Pembelajaran Digital

BERITA FSH, Ruang Meeting lt.2 — Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Nasional dan Rapat Kerja Asosiasi Dosen Perbandingan Mazhab dan Hukum (ADPMH) se-Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan Rabu, 14 Januari 2026 dan dihadiri oleh dosen, pakar, serta perwakilan perguruan tinggi keagamaan Islam dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam rapat kerja ADPMH, forum menyoroti isu menurunnya minat pendaftar baru pada Prodi PM/PMH. Perubahan nomenklatur menjadi salah satu isu utama yang dipandang memengaruhi persepsi publik terhadap prodi. Forum juga mendorong penguatan strategi promosi dan peningkatan mutu pembinaan akademik agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu.

Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. menegaskan bahwa Prodi Perbandingan Mazhab (PM) sebaiknya tetap dipertahankan sebagai PM, bukan PMH. Menurutnya, pergeseran nama berpotensi mengurangi fokus pada pendalaman ilmu syariah dan mendorong integrasi yang terlalu kuat dengan disiplin hukum positif.

Jika muatan syariah tidak lagi menjadi inti, ia menilai kemampuan menghasilkan ahli hukum Islam mendalam seperti mufti dan mujtahid bisa terancam. Konsekuensinya, suara akademisi syariah akan melemah dan tidak lagi menjadi rujukan dalam forum keilmuan strategis.

Seminar Nasional PMH 2

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag, yang menjadi narasumber utama, menyampaikan materi berjudul
“Digital Transformation in Islamic Legal Education: Challenges and Adaptations for Indonesian Islamic Higher Education.”

Prof. Arskal memaparkan bahwa mahasiswa generasi milenial dan Gen Z telah tumbuh dengan teknologi, sehingga pendidikan tinggi hukum Islam harus beradaptasi dengan perubahan pola belajar digital.

Ia menyoroti tiga tantangan utama:

  1. Tegangan epistemologis

  2. Kendala pedagogis

  3. Hambatan kelembagaan

Dalam konteks Indonesia, transformasi digital didukung dua kekuatan besar:

  1. Pesantren yang mulai menerapkan teknologi pembelajaran
  2. Dorongan kuat pemerintah untuk digitalisasi pendidikan tinggi

Karena itu, dosen dituntut menguasai keterampilan teknis seperti:

  1. Pengoperasian LMS,

  2. Penggunaan platform konferensi video,

  3. Kurasi konten digital dan sumber belajar daring,

  4. Desain materi pembelajaran yang relevan dan berkualitas.

Transformasi tersebut tetap harus menjaga nilai pendidikan Islam sambil menyiapkan mahasiswa agar mampu menyelesaikan tugas akhir secara mandiri.

“Digitalisasi adalah ijtihad kolektif dunia pendidikan Islam agar proses pembelajaran tetap produktif, adaptif, dan relevan di masa depan,” tegas Prof. Arskal.

Materi kedua disampaikan oleh Feri Fahrianto, M.Sc., Ph.D., yang menjelaskan perkembangan model pembelajaran modern seperti:

  1. Blended Learning

  2. Flipped Classroom

  3. Microlearning

  4. Gamifikasi

  5. Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), Augmented Reality/Virtual Reality (AR/VR), dan Learning Management System

Sementara itu, Ahmad Dimyati, M.Pd., CHT., C.Ps., C.T menekankan pentingnya strategi pembelajaran interaktif untuk mengatasi distraksi digital pada mahasiswa. Ia menegaskan bahwa dosen harus terus memperbarui pendekatan pembelajaran agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan mahasiswa.

Melalui kegiatan seminar nasional dan rapat kerja ini, Prodi PMH FSH UIN Jakarta bersama ADPMH berkomitmen untuk:

  1. Memperkuat daya tarik program studi,

  2. Meningkatkan kapasitas dosen,

  3. Mengoptimalkan teknologi dalam proses pembelajaran,

  4. Menjaga kekhasan tradisi keilmuan syariah.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memastikan pendidikan hukum Islam tetap relevan, adaptif, dan berdaya saing di era transformasi digital.(Nsc)

Seminar Nasional PMH 3

Seminar Nasional PMH 4