Prodi HES FSH UIN Jakarta Gelar Seminar Nasional: Integrasi Pendidikan Hukum Ekonomi Syariah dan Praktik Arbitrase
BERITA FSH, Teater Lt.2 FSH — Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Integrasi Pendidikan Hukum Ekonomi Syariah dengan Praktik Arbitrase: Mempersiapkan SDM Arbiter Syariah Masa Depan” pada Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan mendorong integrasi antara kurikulum akademik dan praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui arbitrase, serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, termasuk perwakilan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS-MUI), yang membagikan wawasan terkait mekanisme arbitrase syariah dan kebutuhan arbiter profesional di Indonesia. Dalam sambutannya, Wakil Dekan III FSH UIN Jakarta menekankan pentingnya penguatan kompetensi mahasiswa agar mampu menjawab tantangan penyelesaian sengketa di tengah berkembangnya industri keuangan syariah nasional.
Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pada kuartal I tahun 2025, market share keuangan syariah nasional telah mencapai 25,1% dengan total aset Rp 9.529,21 triliun. Pasar modal syariah memberikan kontribusi terbesar, yaitu 86% dari total aset, disusul oleh perbankan syariah (10%) dan industri keuangan non-bank syariah (4%).
Peserta seminar juga memperoleh pemahaman tentang regulasi dan kualifikasi arbiter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbiter harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti pengalaman aktif minimal 15 tahun, usia minimal 35 tahun, serta independensi dari perkara yang ditangani.
Melalui kegiatan ini, Prodi HES FSH UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap terlibat langsung dalam praktik hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah melalui lembaga arbitrase. Seminar ini menjadi bagian dari langkah strategis penguatan kurikulum berbasis praktik dan pengembangan jejaring dengan lembaga-lembaga terkait.[NA]