Press Release: Seminar Ilmiah “Dinamika Resolusi Kasus Ekonomi Syariah Melalui Peradilan Agama”
Press Release: Seminar Ilmiah “Dinamika Resolusi Kasus Ekonomi Syariah Melalui Peradilan Agama”
Jakarta-Jum’at (13/8). Pada Jumat, 13 Agustus 2021, telah berlangsung kegiatan seminar ilmiah dengan tema “Dinamika Resolusi Kasus Ekonomi Syariah Melalui Peradilan Agama” melalui media platform zoom cloud meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta ini bekerjasama dengan Sekolah Pascasarjana (SPS) UIN Syarif Hidayatullah dan Program Studi Magister Hukum Keluarga (MHK) serta Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) UIN Syarif Hidayatullah. Dalam prakata penyelenggaran acara Seminar Ilmiah tersebut, Ketua Umum MPW HISSI DKI Jakarta, Dr. Asmawi, M.Ag, menyampaikan bahwa seiring dengan semakin pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah dan semakin meningkatnya keinginan masyarakat  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pranata ekonomi syariah, hubungan hukum yang menggunakan prinsip-prinsip syariah juga semakin berkembang pesat sehingga hal berpotensi menimbulkan sengketa ekonomi syariah; maka hal ini menuntut optimalisasi peran institusi peradialan agama dalam menyelesaikan kasus-kasus ekonomi syariah; dan atas dasar pikirin inilah diselenggarakan Sminar “Dinamika Resolusi Kasus Ekonomi Syariah Melalui Peradilan Agama”. Mengawali bedah kaji tema Seminar, Ketua Umum MPN HISSI, Prof. Dr. K.H. Muhammad Amin Suma, M.A, SH. MM, menyampaikan pidato pembukaan yang merupakan pokok pikiran yang mengantarkan kepada materi seminar. Beliau, antara lain, menegaskan bahwa yang membuat manusia sebagai makhluk istimewa ialah akal pikirannya, karena itulah manusia dikenal sebagai insan yang bertutur dan berpikir (hayawan natiq) sehingga dia dapat memahami perumpamaan-perumpamaan yang diberikan Allah,  baik melalui hidāyat al-wahyi (petunjuk wahyu) maupun hidāyat al-‘aqli (petunjuk akal pikiran). Seminar Ilmiah ini menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Dr. Fitriyani Zein, M.H. selaku Dosen FSH UIN Jakarta dan FH UPN Jakarta, dengan isu bahasan “Analisis Fikih-Ushul Fikih atas Putusan Hakim tentang Perkara Ekonomi Syariah”, dan Abdul Azis, S.H.I., M.H. selaku advokat dan mediator, yang membahasa isu “Penyelesaian Sengketa Transaksi Murabahah Perbankan Syariah di Pengadilan Agama”. Pada sesi pertama, Dr. Fitriyani Zein, M.H. menyampaikan bahwa dalam memutuskan perkara ekonomi syariah, para hakim mendasarkan keputusan pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain dari 2 (dua) sumber tersebut, sebagian hakim mengacu kepada pendapat ulama, baik klasik maupun kontemporer, dan yurisprudensi dalam menetapkan suatu putusan. Akan tetapi, penguasaan mereka terhadap hukum materiil masih minim. Pada sesi kedua, Abdul Azis, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama sepanjang di dalam akad tidak mencantumkan klausul adanya penyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Sepanjang akadnya berdasarkan akad ekonomi Syariah maka harus diselesaikan di pengadilan agama meskipun pihak yang bersangkutan beragama non-muslim. (Sumber berita: Nahrowi, Musyaffa Amin, M. Ihsan)