Perkuat Tradisi Akademik, 12 Kandidat Doktor Ilmu Syariah FSH UIN Jakarta Uji Gagasan Riset Hukum Kontemporer
Berita Fsh - Bagaimana hukum Islam merespons perubahan masyarakat di era digital? Bagaimana hakim menemukan hukum yang berkeadilan dalam perkara wasiat wajibah? Dan bagaimana hubungan agama dan negara berkembang dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari isu menarik yang dikaji mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Syariah (DIS), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam penelitian disertasi mereka.
Selama satu bulan, sejak 21 September hingga 22 Oktober 2026, sebanyak 12 mahasiswa semester tiga angkatan pertama Program Studi Doktor Ilmu Syariah mengikuti ujian proposal disertasi. Seluruh mahasiswa berhasil mempertahankan proposal penelitian mereka sebagai salah satu tahapan penting menuju penyelesaian studi doktoral.
Ujian proposal ini tidak sekadar menjadi tahapan akademik yang harus dilalui mahasiswa. Lebih dari itu, forum ini menjadi ruang untuk menguji ketajaman masalah penelitian, memperkuat kerangka teori, menyempurnakan metode penelitian, serta memastikan bahwa disertasi yang dikembangkan memiliki kebaruan dan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan syariah.
Hadirkan Penguji Eksternal dari Australia dan BRIN
Salah satu upaya Program Studi Doktor Ilmu Syariah dalam menjaga kualitas penelitian adalah melibatkan penguji eksternal (external examiner) yang memiliki pengalaman dan kompetensi akademik di bidangnya. Dalam rangkaian ujian proposal tersebut, program studi menghadirkan Dr. Balawyn Jones dari La Trobe University, Australia, serta Dr. Alfan Firmanto, M.Si., peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kehadiran akademisi dari perguruan tinggi Australia dan peneliti senior dari lembaga riset nasional ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh masukan dari perspektif keilmuan yang beragam. Melalui proses pengujian dan diskusi akademik, mahasiswa didorong untuk mempertajam argumentasi, memperkuat landasan teoretis, serta memastikan ketepatan pendekatan metodologis yang digunakan.
Pelibatan penguji eksternal juga mencerminkan komitmen Program Studi Doktor Ilmu Syariah untuk membangun budaya akademik yang terbuka terhadap dialog lintas institusi dan lintas perspektif. Dengan demikian, penelitian doktoral tidak berhenti pada pembahasan normatif, tetapi mampu mengembangkan analisis yang kritis, mendalam, dan relevan dengan persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Dari Wasiat Wajibah hingga Ekonomi Digital
Beragam isu aktual menjadi pilihan penelitian para mahasiswa. Pada bidang Hukum Keluarga, Sri Hidayati mengangkat proposal berjudul “Dinamika Penemuan Hukum Hakim dalam Perkara Wasiat Wajibah: Analisis Putusan Pengadilan dan Rekonstruksi Berbasis Keadilan dan Maqashid al-Syariah.”
Penelitian ini menyoroti bagaimana hakim menemukan dan mengembangkan hukum dalam perkara wasiat wajibah. Melalui perspektif keadilan dan maqashid al-syariah, kajian tersebut berupaya mengeksplorasi kemungkinan pengembangan hukum yang tidak hanya bertumpu pada teks peraturan, tetapi juga mempertimbangkan tujuan dan nilai keadilan yang hendak diwujudkan.
Sementara itu, pada bidang Hukum Ekonomi Syariah, Dzulkifli Noor mengajukan proposal berjudul “Rekonstruksi Regulasi Wakaf Benda Bergerak di Indonesia dalam Menghadapi Perkembangan Masyarakat Urban dan Ekonomi Digital.”
Tema ini relevan dengan perkembangan masyarakat perkotaan dan ekonomi digital yang membuka peluang baru dalam pengelolaan wakaf. Penelitian tersebut mengkaji kebutuhan pembaruan regulasi agar pengelolaan wakaf benda bergerak dapat merespons perubahan zaman dan mendukung pengembangan potensi wakaf secara lebih adaptif.
Pada bidang Ilmu Siyasah, Imam Fachrudin mengangkat proposal berjudul “Institusionalisasi Ibadah dalam Negara Demokratis: Politik Hukum Islam pada Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh di Indonesia.”
Penelitian ini membahas hubungan agama, negara, dan politik hukum Islam dalam pembentukan kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Isu tersebut membuka ruang analisis mengenai bagaimana nilai-nilai keagamaan, kebutuhan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan berinteraksi dalam proses pembentukan kebijakan negara.
Ketiga tema tersebut menggambarkan luasnya ruang kajian Ilmu Syariah. Persoalan hukum keluarga, pengembangan ekonomi syariah, hingga kebijakan kelembagaan negara dikaji melalui penelitian yang berupaya mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan dinamika hukum dan masyarakat kontemporer.
Tiga Bidang Peminatan, Satu Semangat Pengembangan Ilmu
Dari 12 mahasiswa angkatan pertama yang mengikuti ujian proposal, enam mahasiswa memilih peminatan Hukum Keluarga, empat mahasiswa memilih Hukum Ekonomi Syariah, dan dua mahasiswa memilih Ilmu Siyasah.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa Program Studi Doktor Ilmu Syariah menyediakan ruang kajian yang beragam bagi pengembangan penelitian hukum Islam. Mahasiswa dapat mendalami persoalan hukum keluarga dan peradilan, mengkaji dinamika regulasi serta praktik ekonomi syariah, maupun menelaah hubungan hukum Islam dengan politik, negara, dan kebijakan publik.
Keragaman bidang kajian ini juga membuka peluang bagi pengembangan penelitian yang bersifat interdisipliner. Persoalan hukum tidak selalu dapat dipahami hanya melalui pendekatan normatif, tetapi juga perlu dikaji dengan mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan budaya yang memengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan nyata.
Melalui pendekatan tersebut, penelitian doktoral diharapkan mampu menghasilkan pemikiran yang lebih komprehensif sekaligus menawarkan kontribusi akademik bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia.
Mendorong Lahirnya Peneliti dan Pemikir Hukum Islam yang Kritis
Keberhasilan 12 mahasiswa mempertahankan proposal disertasi menjadi langkah penting dalam perjalanan akademik angkatan pertama Program Studi Doktor Ilmu Syariah. Tahap berikutnya adalah mengembangkan proposal tersebut menjadi penelitian yang teruji secara ilmiah, memiliki kebaruan yang jelas, dan memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Komitmen terhadap mutu penelitian menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan doktoral. Mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori dan metodologi, tetapi juga mampu merumuskan persoalan secara tajam, membangun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghasilkan temuan yang relevan bagi pengembangan ilmu dan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
Melalui penguatan kualitas pembimbingan, pengujian akademik, dan keterlibatan penguji eksternal, Program Studi Doktor Ilmu Syariah FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mendorong terbentuknya lingkungan akademik yang kritis, produktif, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Bagi para akademisi, peneliti, praktisi hukum, maupun profesional yang ingin memperdalam kajian hukum Islam, program doktoral ini menjadi ruang untuk mengembangkan penelitian secara lebih mendalam, menguji gagasan secara akademik, dan memperluas kontribusi keilmuan dalam menjawab tantangan hukum kontemporer.
Dengan semangat tersebut, Program Studi Doktor Ilmu Syariah FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berupaya memperkuat perannya sebagai ruang pengembangan ilmu syariah yang dinamis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan terbuka terhadap dialog akademik nasional maupun internasional. Tujuannya bukan hanya melahirkan lulusan doktor, melainkan juga mendorong lahirnya peneliti dan pemikir hukum Islam yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum, kebijakan publik, dan kehidupan masyarakat.



