Perkuat Pengawasan, FSH Jalin Kerja Sama dengan PPATK
Selasa, 23 November 2021. Panitia melakukan rapat persiapan penyelenggaraan Seminar bertemakan Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Seminar akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain; Mungki Hadipratikno (Direktur Labuksi KPK), Fithriadi Muslim (Direktur Hukum PPATK), Dr. Nurul Irfan, M.Ag. (Pakar Hukum Pidana Islam), Silvi Desty Rosalina, SH.,MH. (Jaksa Utama Pratama Kejaksaan RI). Adapun Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, SH.,LL.M. dan Prof. Dr. Amany Lubis, Rektor UIN Jakarta, masing-masing sebagai Nara sumber kunci (key note speech). Mustolih Siradj, S.HI,MH. selaku moderator.
Seminar tersebut bagian dari implementasi Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama akan ditingkatkan dalam berbagai bidang, utamanya pendidikan, penelitian, sosialisasi, penguatan kelembagaan, dan penguatan tata kelola organisasi untuk pencegahan korupsi dan transaksi keuangan yang tidak sah. FSH akan menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut.
Rapat tersebut membahas berbagai hal terkait dengan teknis pelaksanaan kegiatan, petugas yang bertanggung jawab, dan sarana prasarana yang diperlukan. Rapat dipimpin oleh Muhammad Maksum, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum. Hadir dalam Rapat Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum FSH, Mustolih Siradj, Kabag TU, dan anggota panitia lainnya.