Perkuat Literasi Digital, PUSFAHIM UIN Jakarta dan Kemkomdigi Serukan Ruang Digital Aman dan Beretika
Berita FSH, Ruang Theater lt 2 - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Pusat Studi dan Fatwa Hukum Islam (Pusfahim) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Fatwa Bermuamalah di Media Sosial pada Era Post-Truth: Fatwa, Etika, dan Sikap Kita” pada Senin (17/11) di Ruang Theater FSH. Kegiatan ini diikuti 190 peserta yang terdiri atas mahasiswa S1, S2, S3, dosen, serta peneliti.
Ketua Pusfahim, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., dalam sambutannya menegaskan pentingnya implementasi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Ia mengingatkan bahwa ruang digital harus menghadirkan manfaat dan menghindarkan masyarakat dari mudarat.
“Ruang digital harus mengangkat sisi baik manusia dan melipatgandakan manfaat. Dalam era post-truth, hoaks sering dipercaya sebagai kebenaran, sehingga etika bermuamalah digital menjadi sangat penting,” ujarnya.

Prof. Ni’am menambahkan bahwa teknologi seharusnya menjadi sarana kemaslahatan. “Jangan sampai kita menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan ruang digital.”
Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC, mengapresiasi tema diskusi yang dinilai relevan dengan tantangan era percepatan informasi. Ia menyampaikan bahwa fakultas tengah mengembangkan pusat data, termasuk pengelolaan manuskrip hukum Islam. “Kami berharap Pusfahim menjadi pusat kajian fatwa yang kuat secara akademik dan berkontribusi dalam tata kelola ruang digital yang beretika,” ungkapnya.

Acara menghadirkan Keynote Speaker, Fifi Aleyda Yahya, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi RI, didampingi Tenaga Ahli Latief Siregar. Fifi menegaskan bahwa pemerintah memiliki mandat menjaga ruang digital Indonesia agar aman, nyaman, dan produktif.
“Ruang digital adalah ruang sosial. Literasi digital bukan hanya keterampilan, tetapi kapasitas moral untuk menjaga demokrasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian generasi muda dalam membuat dan menyebarkan konten. “Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Teknologi boleh berubah cepat, tetapi nilai kejujuran dan akhlak adalah kompasnya.”
Selain itu, diskusi menghadirkan tiga narasumber lintas bidang:
-
Ubaidillah, Ketua KPI Pusat (regulasi dan pengawasan konten),
-
Maharini Aulia, Psikolog (dampak psikologis interaksi digital),
-
M. Haiba Abqary, Influencer (praktik penggunaan media sosial yang bertanggung jawab).
Kolaborasi Pusfahim dan Kemkomdigi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi digital serta mendorong terciptanya ruang digital yang aman, etis, dan berkelanjutan bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.(Nsc)


