Peringatan Hari Santri 2026, LKBH UIN Jakarta Rilis Advokasi “Jaga Santri”
Peringatan Hari Santri 2026, LKBH UIN Jakarta Rilis Advokasi “Jaga Santri”

Berita Fsh, Kantor LKBH FSH - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta merilis advokasi “Jaga Santri” yakni “Jaringan Advokasi dan Perlindungan Santri”. Peluncuran Adovokasi Jaga Santri ini dalam rangka memperingati hari santri nasional tahun 2026. 

Ketua LKBH FSH UIN Jakarta Abdul Aziz mengatakan pada momentum peringaan hari santri 2026 pihaknay meluncurkan program spesial advokasi Jaga Santri. “LKBH FSH UIN Jakarta membuka pengaduan terkait dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren melalui hotline 24 jam,” ujar Aziz dalam kegiatan “Forum Djuanda” di LKBH UIN Jakarta, Senin (19/10/2026).

Tidak hanya itu, Aziz menyebutkan LKBH FSH UIN Jakarta juga membuka diri dengan lembaga pendidikan di pondok pesantren untuk melakukan edukasi hukum di lingkungan pondok pesantren.  “LKBH FSH UIN Jakarta juga membuka diri untuk edukasi di bidang hukum, bagi kalangan pesantren  terkait dengan sejumlah regulasi seperti  UU Perlindungan Anak dan UU KUHP baru. Banyak informasi hukum yang harus diketahui oleh santri dan pesantren,” papar Aziz. 

Aziz menegaskan advokasi “Jaga Santri” LKBH FSH UIN Jakarta bukan dalam rangka memiliki semangat untuk mendampingi korban bukan dalam rangka pembalasan. “Advokasi “Jaga Santri” untuk mendampingi, bukan dalam rangka motivasi balas dendam. Pesantren adalah tempat belajar yang ideal untuk memperdalam khazanah keislaman,” tegas Aziz. 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (HPI) FSH UIN Jakarta Dr. KH. Qosim Arsadani mengatakan kekerasan di lingkungan pondok pesantren muncul karena dipicu oleh relasi kuasa. “Tetapi kalau ajaran Islam dijalankan dengan benar, tidak ada kekerasan di lingkungan pesantren,” ujar Qosim dalam “Forum Djuanda” dengan tema “Memutus Mata Rantai Kekerasan di Lembaga Pendidikan Pesantren”. 

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Irsyad, Bogor, Jawa Barat ini membagi tips untuk menghindari praktik perundungan di lingkungan pesantren. Menurut dia, latar belakang santri sebelum masuk ke pesantren menjadi kunci untuk treatmen setiap santri.  “Setiap santri yang masuk harus diketahui latar belakang pendidikanya serta kondisi orang tuanya,”tegas Qosim. 

Qosim menyebutkan pondok pesantren memiliki model yang beragam mulai salaf, semi salaf, hingga modern. Namun, Qosim tidak menampik keberadaan pondok pesantren yang tidak jelas kriterianya. “Ada juga pesantren tidak jelas, tidak ada masjid, tidak ada kiainya. Harusnya pesantren ada masjid, asrama, dan pengasuhnya,” tandas Qosim.