Perdana: Ilmu Hukum UIN Jakarta Menyelenggarakan Ujian Sidang Skripsi (Munaqasyah) secara Luring
Perdana: Ilmu Hukum UIN Jakarta Menyelenggarakan Ujian Sidang Skripsi (Munaqasyah) secara Luring
Jakarta, Berita FSH Online – Program studi (prodi) ilmu hukum angkatan 2018 menjadi salah satu prodi yang menyelenggarakan sidang skripsi (munaqasyah) perdana secara luring yaitu dengan 2 (dua) jenis metode luring dan daring. Hal ini dilaksanakan, mengingat angka covid-19 telah menurun, sehingga sudah seharusnya sidang skripsi untuk mahasiswa dilaksanakan secara offline mengikuti dinamika pendidikan yang cukup pesat. Sidang skripsi yang dimulai pada pukul 08.00-15.15 di ruang munaqasyah lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum dihadiri oleh ketua program studi yaitu Dr. Muhammad Ali Hanafiah Selian, S.H.,M.H, sekertaris prodi ilmu hukum Drs. Abu Tamrin, S.H.,M.Hum, beberapa dosen penguji serta 5 mahasiswa yang pada hari ini mengikuti ujian skripsi. Urutan ujian skripsi diawali oleh Widia Intan Putri dengan konsentrasi praktisi hukum yang menggarap judul skripsi “Pertanggungjawaban penyidikdalam kasus korban salah tangkap analisis putusan Nomor 05/Pid.Pra/2016/PN.Pbr”. Dosen pembimbing Widia yaitu  Dr. Alfitra, S.H.,M,.Hum dan Muhammad Ishar Hekmi, S.Sy.,S.H.,M.H. yang kemudian pada ujian hari ini diuji oleh 2 penguji secara offline yaitu oleh Dr. Muhammad Ali Hanafiah Selian, S.H.,M.H dan Tresia Elda,S.H.,M.H. selama berlangsungnya presentasi yang dilakukan oleh Widia, berlangsung dengan lancar. Kendati dalam sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan yang kurang komprehensif dijawab oleh Widia, namun Ia tetap mampu menjawab pertanyaan dari para penguji. Menurut Kaprodi Ilmu Hukum, jawaban yang lebih baik dijawab seharusnya menggunakan metode yang jelas dan rasional secara hukum. Ujian sesi ke-dua dilanjutkan dengan nama mahasiswa Fatika Rahma Hamidah yang membawa judul skripsi “Efektivitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Menerbitkan Sertifikat Halal”. Penguji dari saudari Fatika yaitu diuji secara langsung oleh Prof. Dr. A. Salman Maggalatung,S.H.,M.H dan Dr. Muh. Fudhail Rahman, M.A. Intisari dari pemaparan yang dijelaskan oleh Fatika yaitu memfokuskan pada permasalahan pengimplementasian dan polemik BPJPH terkait sertifikasi produk halal bagi masyarakat Indonesia yang sejauh ini terdapat kendala regulasi dan teknis, bahkan masyarakat kerap awaw terhadap jaminan produk halal dalam hal makanan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Syara. Selain Fatika, ada juga Nurani Suciati Putri dengan judul skripsi “Kedudukan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Acto Pauliana terhadap Objek Hak Tanggungan Boedel Pailit Analisis Putusan Nomor 2/PK/Pdt.Sus-Pailit/2010”. Penguji Nurani yaitu Dr. Muhammad Maksum, S.H.,M.A.,M.D.C dan Pita Permatasari,S,H.,M.H. Dalam sesi tanya jawab yang dilayangkan oleh pak Muhammad Maksum, beliau bertanya seputar mekanisme hak dan kewajiban apabila perusahaan mengalami pailit serta konsepsi Islam dalam kepailitan. Nurani pun dengan sangat tegas dan jelas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari dosen penguji. Kemudian sesi selanjutnya yaitu dilanjutkan oleh Fakhry Ahmad dengan judul skripsi “Jaminan Produk Halal Industri Mikro di Depok berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada ujiannya dilakukan sidang secara hybrid, dimana penguji pertama yaitu Dr. Ria Safitri, S.H.,M.Hum menguji secara offline dan penguji kedua yaitu Indra Rahmatullah S.H.I.,M.H. sebagai penguji yang mengikuti sidang munaqasyah secara online. Kendati sidang diselenggarakan secara hybrid, hal tersebut tidak menghambat jalannya persidangan terganggu. Menurut Fakhry, permasalahan yang ia angkat ini sudah menunjukkan adanya urgensitas yang nyata dalam produk halal di kota Depok, karena selama ini produk halal di kota tersebut merupakan kota yang dari segi ekonomi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Rabu, (22/06/2022) Sidang ujian skripsi program studi ilmu hukum diakhiri dengan peserta ujian terkahir yaitu oleh Larasati Nabila konsentrasi praktisi hukum dengan judul “Putusan Ultra Vires oleh Hakim Konstitusi” yang diuji oleh 2 dosen penguji diantara Dr. Alfitra, S.H.,M.Hum yang pada hari itu mendadak mendapat tugas dari pimpinan, oleh karenanya digantikan oleh Drs. Abu Tamrin,S.H.,M.Hum dan Muhammad Ishar Helmi,S.Sy.,S.H.,M.H. Sesi presentasi dan sesi tanya jawab telah dilewati oleh larasati dengan lancar. Menurutnya, permasalahan Ultra Vires oleh hakim konstitusi merupakan salah satu solusi yang tepat dalam menyelenggarakan konstitusionalisme, namun menempatkan MK sebagai positive legislature. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh penguji yaitu mengenai alasan akademik memilih judul putusan ultra vires dan apakah mahkamah konstitusi dapat menguji Peraturan Pemerintah Oengganti Undang-Undang. Ujian skripsi yang berlangsung secara luring ini menjadi salah satu momentum bagi ilmu hukum angkatan 2018, karena sidang perdana yang cukup membuat tegang para mahasiswa. Akhirnya, setelah menunggu beberapa menit pengumuman dari akumulasi dosen pembimbing serta dosen penguji. Ke-lima mahasiswa program studi ilmu hukum angkatan 2018 dinyatakan lulus semua dengan nilai yang cukup memuaskan. Penulis: INJ