Penyusunan Kurikulum Teknis Yudisial Niaga Syariah
Penyusunan Kurikulum Teknis Yudisial Niaga Syariah

BERITA FSH, Jakarta - Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSKD) melakukan kegiatan Penyusunan Kurikulum Teknis Yudisial bagi hakim di lingkungan 4 Peradilan di bawah Mahkamah Agung. Untuk lingkungan Peradilan Agama, Kurikulum yang dibahas meliputi penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2025 dan sengketa niaga Syariah. (26 Februari 2026)

Sebagaimana diketahui, Perma tersebut memberikan kewenangan Peradilan Agama untuk menangani gugatan OJK terkait dengan perlindungan konsumen lingkup jasa keuangan. Di sisi lain, amendemen UU Kepailitan sedang berproses yang salah satu materi yang dibahas seputar Peradilan Niaga Syariah.

Prof. Dr. Muhammad Maksum, Dekan FSH UIN Jakarta, menjadi salah satu narasumber Kegiatan tersebut. Maksum menilai urgensi Niaga Syariah untuk mewujudkan konsistensi pilihan hukum dan karakter Niaga Syariah yang berbeda dengan konvensional. Konstruksi perjanjian di Syariah terbagi dalam model utang-piutang, kemitraan, dan sewa. Hal ini berbeda dengan skema kredit yang dijalankan di keuangan konvensional. Karena itu, Niaga Syariah penting dibentuk dengan hukum materiil yang baru.

Hadir dalam kegiatan tersebut hakim agung, hakim yustisial, pejabat Mahkamah Agung, akademisi dari UI dan UIN Jakarta. Kegiatan berlangsung Senin-Rabu. Keluaran kegiatan Kurikulum pelatihan teknis Yudisial.

WhatsApp Image 2026-01-26 at 21.52.51 (1)