PENYIAPAN DRAF PERATURAN PERLINDUNGAN PELECEHAN SEKSUAL
PENYIAPAN DRAF PERATURAN PERLINDUNGAN PELECEHAN SEKSUAL
Jumat, 5 November, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menyelenggarakan diskusi membahas Rancangan Peraturan Rektor Tentang Prosedur Operasional Standar Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Kampus. Diskusi dihadiri Dekan, Wakil Dekan, Tim Pembahas, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan koordinator dan staf PSGA. Lokasi diskusi ruang pertemuan FSH lantai 2 yang merupakan ruang paling aktif digunakan untuk kegiatan kefakultasan dan lainnya. Dekan FSH, Ahmad Tholabi, memberikan catatan agar draft tersebut dibahas dengan seksama agar tidak memunculkan kegaduhan dan protes sebagai Peraturan yang sama yang dikeluarkan oleh Kemdikbud yang menuai protes dari beberapa kalangan. Menurutnya, Peraturan Kemdikbud yang berupaya melindungi perempuan dianggap oleh pemrotesnya melegalkan hubungan seks bebas. Ulfa Fajarini, ketua PSGA menuturkan draft tersebut sudah diupayakan untuk menghindari hal-hal kontroversial dan mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Draft tersebut juga mengangkat nilai-nilai keislaman yang ada. Muhammad Maksum, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, memberikan masukan terkait substansi dan struktur pelaksana dari draft peraturan tersebut. Perlu dilakukan sinkronisasi antara Draft Peraturan dengan Peraturan yang sudah ada seperti Statuta UIN, Peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja (ortaker), kode etik, dan lainnya. Lebih lanjut, Syahrul Adam, Wakil Dekan Bidang Akademik mengkritisi istilah-istilah yang digunakan dalam tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Fungsi dan kewenangan dari pihak-pihak yang ada dalam Draft Peraturan tidak bertentangan dengan fungsi yang ada. Ismail Hasani sebagai tim pembahas memberikan masukan secara detil. Istilah pelecehan seksual disarankan untuk mengambil istilah baku yang digunakan di Peraturan yang ada. Konsideran juga diusulkan untuk ditambahkan beberapa pertimbangan dan ketentuan yang berkaitan dengan tindakan pidana. Dasar hokum juga perlu ditambahkan. Nurul Irfan, tim pembahas lainnya mengingatkan soal isu pelecehan seksual yang sangat sensitif karena hal privat yang kemudian menjadi persoalan publik. Karena itu, Rosdiana mengusulkan agar definisi pelecehan seksual diperjelas dan rinciannya disebutkan agar tidak terjadi perbedaan pandangan. Maskufa, Wadek Bidang Kemahasiswaan dan Diana, Koordinator PSGA, sepakat Draft tersebut segera diwujudkan mengingat sudah lebih dari 17 Perguruan Tinggi Keagamaan telah membentuk peraturan tersebut. Belakangan juga muncul berita terkait pelecehan seksual di sebuah perguruan tinggi yang melibatkan dosen dan mahasiswa. Berita ini mendorong Draft ini segera dikebut untuk disahkan. Hasil diskusi merekomendasikan pembacaan Draft yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli hukum, ahli drafting hukum, psikolog, dan hal lain yang terkait. Hasil diskusi menargetkan Draft akhir akan diserahkan ke Rektor awal Desember.