Pengelolaan Keuangan Haji Yang Berkelanjutan dan Sesuai Syariah
BERITA FSH, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menggelar Focused Group Discussion (FGD) untuk membahas investasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Peserta berasal dari auditor BPK dari auditor pemula hingga auditor ahli. Narasumber kegiatan Edwin Ridwan, Direktur BPJS Ketenagakerjaan dan Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum. Secara operasional, kegiatan tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Widhi Widayat dan ditutup oleh Direktur Pemeriksaan VA Karyadi. (22 Oktober 2025)
Prof. Maksum dalam paparannya menyebutkan dua hal penting dalam konstruksi hukum syariah yaitu kedudukan hukum Jemaah haji dan BPKH dan status setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Jemaah. Jemaah haji bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) dan BPKH sebagai wakil. Jemaah memberikan kewenangan kepada BPKH melalui akad wakalah untuk mengelola setoran BPIH dan membayarkannya untuk kegiatan haji. Adapun status setoran BPIH dikategorikan sebagai titipan Jemaah kepada BPKH. Sebagai wakil, BPKH sejatinya tidak bertanggung jawab atas kemungkinan terjadi atas keuangan haji kecuali karena tindakan melanggar dan ketidakhati-hatian. Namun sebagai dana titipan, BPKH diwajibkan mengembalikan atau memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan Jemaah. Paradoks ini membutuhkan kajian lebih lanjut dari perspektif syariah.
Dalam mengelola keuangan haji, BPKH dapat menempatkan dana tersebut di produk perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito. Maksimal penempatan hingga 30%. Selain itu, BPKH dapat melakukan investasi pada sektor surat berharga, emas maksimal 5%, investasi langsung maksimal 20%, dan investasi lainnya maksimal 10%. Investasi untuk surat berharga tidak ada pembatasan yang tegas dari BPKH. Kelebihan dan kekurangan masing-masing sektor investasi ini dipaparkan oleh Tim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Karyadi dalam kesempatan sambutan penutupan menyebutkan hak Jemaah perlu dilindungi. Skema haji saat ini dapat berdampak pada calon Jemaah haji di masa mendatang. Perlu kebijakan yang dapat memberikan keadilan kepada Jemaah haji. Mereka berangkat haji dengan dana yang disetorkan beserta manfaat yang menjadi haknya. Pengelolaan keuangan haji melandaskan prinsip syariah, kehati-hatian dan keberlanjutan. Keuangan haji dapat menopang penyelenggaraan haji dengan baik.[MM]



