Pengabdian di Basyarnas
BERITA FSH, Jakarta - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) adalah lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang menangani sengketa ekonomi dan keuangan syariah. Lembaga ini menerima permohonan sengketa ekonomi dan keuangan syariah dengan penyelesaian jalur non litigasi melalui arbitrase. (Selasa, 6 Januari 2026)
Pasang surut sengketa ekonomi dan keuangan syariah berpengaruh terhadap keberadaan Basyarnas. Dengan meningkatnya lembaga keuangan syariah (LKS) potensi sengketanya juga meningkat. Pada umumnya, LKS menghendaki penyelesaian secara damai dan di luar pengadilan. Karenanya, jika damai tidak selesai, Arbitrase menjadi alternatif.
Periode kepengurusan Basyarnas 2025-2030 telah disahkan. Dekan FSH UIN Jakarta Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., menjadi salah satu pengurus yaitu sebagai wakil ketua. Periode ini merupakan Periode pertama Dekan masuk di jajaran pengurus Basyarnas. Selain Dekan, ada Prof. Dr. Kamarusdiana, Azharuddin Lathif dan Khaeron Sirin sebagai wakil ketua. Adapula Dr. Mufidah dan Dr. Dunia Mutia Habibati sebagai wakil sekretaris.
