Pendekatan Syariah Yang Rahmat Lil’alamin Bagi Pelajar Asia Tenggara
Pendekatan Syariah Yang Rahmat Lil’alamin Bagi Pelajar Asia Tenggara

BERITA FSH, DKI Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), menyelenggarakan Workshop Moderasi Beragama Bagi Pelajar Lintas Negara MABIMS. Kegiatan tersebut dihadiri oleh empat puluh orang pelajar dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, dan Thailand. Mereka mewakili dari sekolah dan pondok pesantren setempat. Tujuan dari program membekali pelajar pemahaman moderasi beragama yang dikembangkan Indonesia dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari di negara masing-masing (Sabtu, 26/10/2024).

Prof. Dr. Muhammad Maksum, SH., MA., MDC. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut. Tema yang dipaparkan “Pendekatan Syariah: Syariah dalam Kerangka Moderasi: Pendekatan Hukum Islam yang Inklusif dan Rahmatan lil ‘Alamin”. Maksum menjelaskan Syariah dapat dimaknai dalam dua level, syariah sebagai agama yang lurus yaitu Islam dan syariah sebagai hukum yang mengatur perbuatan hukum orang. Syariah sebagai agama mengandung nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, kepastian hukum, dan lainnya.

Lebih lanjut Maksum menyebutkan ada istilah terkait hukum yaitu syariah, fikih, dan hukum Islam. Syariah sebagai hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Adapun fikih adalah rumusan hukum yang disimpulkan oleh mujtahid yang tersebar dalam buku-buku fikih. Hukum Islam merujuk pada praktik hukum di masyarakat muslim yang memungkinkan terjadinya perbedaan pelaksanaan hukum Islam di berbagai negara.

Fikih dan hukum Islam menunjukkan fleksibilitas syariah. Hal ini membuktikan bahwa syariah mengajarkan moderasi dalam penerapan hukum. Karena itu, Maksum menganjurkan kepada pelajar untuk memahami syariah secara luas sehingga memiliki pemahaman yang mendalam dan sikap luwes dalam menghadapi perbedaan pendapat. Pelajar diharapkan menjadi agen moderasi dalam bidang hukum dan praktik hukum Islam di masyarakat.[MM]