Pendampingan Menyusun SKP e-Kinerja BKN
Pendampingan Menyusun SKP e-Kinerja BKN

BERITA FSH, Ruang Rapat Dekanat – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Kinerja yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah dilakukannya sosialisasi terkait aplikasi e-Kinerja BKN, pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum melakukan pendampingan bagi ASN dalam pengisian data dalam aplikasi tersebut (Senin, 29/01/2024). Pendampingan yang sudah dilakukan setiap minggu ini tentunya untuk saling membantu dalam penyusunan SKP sehingga dapat tercapai dan meningkatkan kinerja organisasi.

Penyusunan SKP ini merupakan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Melalui BKN, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan penggunaan e-kinerja untuk mengukur kinerja pegawai dan mengoptimalkan tunjangan kinerja pegawai sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai. Dan mulai diberlakuan pada tahun 2023.[LFM]

WhatsApp Image 2024-01-29 at 11.08.49 (1)WhatsApp Image 2024-01-29 at 11.08.49(belum) pendampingan pengisian SKP