Penandatanganan Kerjasama (PKS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
BERITA FSH, Palembang – Pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam bidang hukum. Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menyadari pentingnya kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka mencapai tujuan bersama tersebut. Oleh karena itu, pada Kamis – Sabtu, 7-9 November 2024 FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan.
Kegiatan ini merupakan inisiatif untuk menjalin kerja sama strategis yang fokus pada pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan penekanan khusus pada pengembangan akademik, penguatan pusat studi, serta peningkatan kualitas publikasi artikel di Jurnal terindek Scopus.
Pada Kunjungan ini ditandatangani Kesepakatan Kerjasama (PKS) anatara FSH UIN Jakarta dengan FH UNSRI Palembang. Diantara point-point kerjasa sama antara Fakutas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Pertama, Penguatan akademik, diharapkan terjalin kerjasama akademik dalam penguatan kajian hukum dengan visiting lecturer, pertukaran mahasiswa dan kegiatan kolaboratif anatara kedua fakultas, terbentuknya laboratorium hukum yang lengkap dan fungsional, yang dapat digunakan sebagai tempat praktikum dan riset bagi mahasiswa serta dosen. Kedua kerjasama dalam publikasi karya ilmiyah yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa dari kedua institusi. Melalui kolaborasi dalam penelitian dan penulisan, diharapkan akan ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah artikel yang diterbitkan di jurnal-jurnal bereputasi, serta peningkatan visibilitas dan reputasi akademik kedua institusi di tingkat nasional dan internasional. Ketiga pengembangan program pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan berdampak, yang dapat memberikan solusi konkret terhadap masalah hukum yang dihadapi masyarakat.[AR]