Pakar Hukum Pidana Jelaskan Paradigma Baru KUHP Indonesia dalam Kuliah Umum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta
Berita Fsh, Ruang Teater Lt. 2 - Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kuliah umum bertema “Paradigma Baru Hukum Indonesia: Tantangan dan Realitas Implementasi KUHP Nasional” dengan menghadirkan Prof. Topo Santoso, pakar hukum pidana sekaligus anggota tim penyusun KUHP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Hukum dan Hukum Pidana Islam pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di ruang teater lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum.
Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Administrasi, Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A.; Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Fitria, S.H., M.R.; Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Mara Sultan Rambe, M.H.; Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam, Dr. Qosim Arsadani, M.A.; serta Sekretaris Program Studi Hukum Pidana Islam, Dr. Abu Tamrin, S.H., M.Hum. Kegiatan ini juga diikuti oleh sekitar 130 mahasiswa dari kedua program studi tersebut.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Muhammad Maksum, M.A., M.D.C., menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru. Ia menyampaikan bahwa pembaruan KUHP menghadirkan berbagai dinamika di tengah masyarakat.
“Ketika kita membahas KUHP yang baru, memang ada hal-hal yang dirasa menyenangkan, tetapi ada juga yang dianggap memberatkan. Isu-isu yang sering kita dengar dan diskusikan misalnya terkait pernikahan siri yang dapat dipidana, serta persoalan yang lebih umum seperti kebebasan berpendapat—termasuk mengkritik presiden—dan batasan mengenai apa yang disebut sebagai penistaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh civitas akademika untuk memahami undang-undang pidana yang baru secara tepat. Mahasiswa diimbau agar tidak lagi menggunakan rujukan KUHP lama dalam penyusunan karya ilmiah.
Dekan juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya mahasiswa yang menggunakan referensi dari sumber digital, seperti mesin pencari dan kecerdasan buatan, yang belum sepenuhnya diperbarui sehingga masih merujuk pada KUHP lama. Oleh karena itu, pembekalan informasi yang akurat dan mutakhir dinilai sangat penting, khususnya bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.
Dalam sesi pemaparan materi yang dimoderatori oleh M. Ridho Illahi, S.H., M.H., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Topo Santoso menekankan adanya pergeseran paradigma dari KUHP peninggalan kolonial menuju KUHP nasional yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Buku Kesatu KUHP baru memuat prinsip-prinsip fundamental, doktrin, serta teori yang menjadi dasar bagi seluruh legislasi pidana di Indonesia.
Beberapa poin penting perubahan dalam KUHP baru antara lain meliputi pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang mengadopsi paradigma dualistik, pengaturan yang lebih tegas terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf, serta pengakuan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selain itu, KUHP baru juga mengakomodasi ketentuan mengenai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum pidana adat melalui peraturan daerah. Dalam aspek transisi, dijelaskan bahwa perkara baru akan menggunakan KUHP yang baru, sementara perkara yang sedang berjalan tetap menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kuliah umum ini turut diwarnai dengan sesi tanya jawab interaktif. Prof. Topo Santoso menjawab berbagai pertanyaan peserta, di antaranya terkait keseimbangan antara hukum yang hidup dengan asas legalitas, status hewan dalam konteks pembelaan diri, serta jangkauan yurisdiksi teritorial, termasuk dalam penanganan kejahatan siber yang berdampak di Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum pidana nasional serta mendorong penggunaan referensi hukum yang akurat dan terkini dalam kegiatan akademik.(Nsc)


