Mudharabah: Model Bisnis Unik di Perbankan Syariah
BERITA FSH, DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan sosialisasi Pedoman Produk Mudharabah bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan manajemen bank syariah se-Indonesia. Selain dari Bank Umum Syariah (BUS), peserta yang hadir juga dari Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Peserta mencapai empat ratus orang lebih. Kegiatan dilaksanakan secara daring (Kamis, 24/10/2024).
OJK menerbitkan beberapa pedoman diantaranya, Pedoman Produk Murabahah, Pedoman Produk Mudharabah, Pedoman Produk Musyarakah, dan lainnya. Pedoman tersebut menjadi rujukan bagi pengawas OJK dan industri dalam menerapkan produk tersebut. Pedoman disusun berdasarkan sumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ketentuan OJK serta regulasi lain yang berkaitan.
Narasumber dari kegiatan tersebut Dr. Ardiansyah dari OJK dan Prof. Dr. Muhammad Maksum, SH., MA., MDC., dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang juga sebagai anggota DSN MUI. Maksum memaparkan produk murabahah terutama dari aspek syariah. Guru besar bidang ilmu hukum ekonomi syariah tersebut menyebutkan bahwa mudharabah merupakan produk unik yang ada di perbankan syariah. Produk tersebut meniscayakan adanya kesepakatan untuk membagi keuntungan dan kerugian antara bank syariah dan nasabah. Hal ini sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang berbasis bunga yang mengandaikan keuntungan tanpa memperhatikan adanya kinerja dari nasabah. Ia berharap produk mudharabah ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi karena bagi hasil hanya bisa dilakukan berdasarkan realisasi hasil dan pendapatan yang didapat dari usaha.[MM]