Meski PPKM, Prodi Hukum Keluarga Tetap Produktif
Berita FSH Online- Ciputat, UIN Jakarta
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada pernyataannya tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, Istana Merdeka, 25 Juli 2021, Pkl. 19.00 WIB semalam. Perpanjangan PPKM ini merupakan kelanjutan kebijakan PPKM yang telah diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu. Dengan demikian, PPKM diberlakukan selama 1 (satu) bulan penuh.
Meski dalam situasi PPKM, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetap terus melakukan layanan dan produktivitas pekerjaannya demikian tinggi secara virtual. Bahkan, menurut Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Dr. Hj. Mesraini, SH, M.Ag, kesibukan selama masa PPKM melebihi aktivitasnya di masa-masa sebelum pandemi Covid-19. “Hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam, layanan Prodi Hukum Keluarga tidak ada hentinya. Di masa pandemi, komunikasi secara langsung antara prodi dengan berbagai pihak, seperti mahasiswa dan para pimpinan terus berlangsung. Semoga ini menjadi penambah imun dan kualitas ibadah kita semua”, papar Dr. Hj. Mesraini, SH, M.Ag yang sekaligus dosen pengampu mata kuliah munakahat dan jg hukum perdata Islam di Indonesia.
Sekretaris Prodi Hukum Keluarga, Ahmad Chairul Hadi, MA, secara teknis menjelaskan bahwa di minggu berjalan ini, sekurang-kurangnya terdapat 5 (lima) aktivitas yang harus dituntaskan. Pertama, ujian komprehensif untuk 14 (empat belas) mahasiswa, yang dimulai tanggal 22 hingga 27 Juli 2021. Kedua, ujian skripsi untuk 6 (enam) mahasiswa yang dilaksanakan pada Senin, 26 Juli 2021. Ketiga, ujian proposal skripsi untuk 43 (empat puluh tiga) mahasiswa yang dibagi ke dalam 2 (dua) majelis dan akan diselenggarakan pada Selasa-Kamis 27-29 Juli 2021. Keempat, ujian proposal skripsi untuk 10 (sepuluh) mahasiswa yang akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Kelima, perbaikan pengisian borang Audit Mutu Internal (AMI) untuk memenuhi aplikasi SIQA (The System of Internal Quality Assurance), sebuah aplikasi inovasi yang dikembangkan oleh Lembaga Penjamin Mutu Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta yang bertujuan memberikan layanan dan tools untuk peningkatan mutu program studi.
“Kami memahami bahwa substansi perguruan tinggi ada di prodi. Sebab, prodilah yang menjadi garda terdepan baik pada aspek akademik maupun layanan langsung kepada mahasiswa. Meski prodi hanya terdiri 2 (dua) orang saja, yakni Ketua Prodi dan Sekretaris Prodi, dan tidak memiliki seorang stafpun, Prodi Hukum Keluarga berusaha untuk berikhtiar memberikan layanan terbaiknya”, ungkap Dr. Hj. Mesraini, SH, M.Ag, lebih lanjut.
Penulis: Dr. Hj. Mesraini, SH.,M.Ag.