Menuju LKBH Terakreditasi, FSH UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Penguatan Kelembagaan
Menuju LKBH Terakreditasi, FSH UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Penguatan Kelembagaan

Berita FSH_Ruang Meeting lt.2 - Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Workshop Pengembangan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Ruang Meeting Lantai 2 FSH. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, dosen, praktisi hukum, serta advokat sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat tata kelola dan arah pengembangan LKBH ke depan.

Workshop dibuka secara resmi oleh Dekan FSH, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.H., M.D.C., yang menegaskan bahwa LKBH merupakan kebanggaan fakultas sekaligus representasi nyata pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi. Ia menyampaikan bahwa LKBH bukan hanya hasil kerja kelembagaan saat ini, tetapi juga buah perjuangan para alumni yang telah berkontribusi dalam membangun fondasi lembaga tersebut.

Dalam sambutannya, Prof. Maksum juga menekankan pentingnya persiapan akreditasi sebagai langkah strategis penguatan institusi. Ia telah meminta pengurus LKBH untuk terus mengupayakan kelengkapan data dan administrasi guna pengajuan akreditasi, sehingga keberlanjutan dan kualitas lembaga dapat semakin terjamin di masa mendatang.

Narasumber pertama, M. Subhan Ansori, S.H.I., M.H., menekankan bahwa meskipun akreditasi menjadi tujuan penting, pengembangan LKBH tidak boleh berhenti pada capaian administratif semata. Menurutnya, yang lebih mendasar adalah membangun tata kelola yang baik, mengoptimalkan peran dan fungsi layanan hukum, serta memperkuat sinergi internal maupun eksternal. Ia menegaskan bahwa LKBH bukan sekadar unit tambahan di fakultas, melainkan jantung pengabdian masyarakat di bidang hukum.

Selanjutnya, Syamsul Munir, S.H., M.H., menjelaskan urgensi keberadaan LKBH bagi akademisi hukum. LKBH berfungsi sebagai laboratorium hukum dan sarana Clinical Legal Education bagi mahasiswa, sekaligus membuka peluang pengembangan karier dosen. Ia juga mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan dosen menjalankan profesi advokat sepanjang dilaksanakan dalam rangka pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bawah naungan LBH/LKBH kampus.

Sementara itu, Dr. (c) Abdul Aziz, S.H.I., M.H., memaparkan target kinerja LKBH tahun 2026, antara lain minimal menangani 30 perkara per tahun, memastikan administrasi yang tertib dan terdokumentasi dengan baik, melibatkan mahasiswa dan paralegal secara aktif, memperkuat jejaring dengan pemerintah dan masyarakat, serta menyelenggarakan pelatihan hukum tematik dengan skema iuran peserta. Target tersebut diharapkan mampu mendorong LKBH menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan berdampak luas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta yang berlangsung dinamis dan konstruktif. Workshop berjalan lancar, khidmat, dan penuh kehangatan. Melalui kegiatan ini, FSH UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjadikan LKBH sebagai pusat pengabdian masyarakat yang unggul, laboratorium praktik hukum yang produktif, serta institusi yang siap menuju akreditasi dan penguatan kelembagaan secara berkelanjutan.(Nsc)

LKBH 2

LKBH 3