Menteri Hukum Dukung Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia
BERITA FSH, Jakarta - Kelompok Kerja (Pokja) RUU Kepailitan Syariah yang dibentuk Mahkamah Agung melakukan audiensi kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa, 7 April 2026. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Kamar Pengadilan Agama Dr. Yasardin, SH.,M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, SH.,MH., Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, SH.,L.LM., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Muhammad Maksum, SH.,MA.,MDC., Guru Besar Hukum Ekonomi Islam FSH UIN Bandung Prof. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., Mantan Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Zafrullah Salim, dan Anggota DSN MUI Ah. Azharudin Lathif, MA.
Dr. Yasardin menjelaskan Pokja ini telah menyusun draft naskah dan akademi dan RUU Pengadilan Niaga Syariah dan RUU Kepailitan Syariah. Draft tersebut sebagai respon atas proses perubahan Undan-Undang Kepailitan yang sedang bergulir. Ia menyebutkan gagasan kepailitan syariah sebagai wujud respon kehendak masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang sesuai dengan prinsip syariah. Prof. Dr. Muhammad Maksum, lebih lanjut menyebutkan saat ini otoritas keuangan seperti OJK dan BI telah mengakomodasi regulasi keuangan syariah dan konvensional. Masyarakat pun dapat memilih dua layanan tersebut sesuai dengan keyakinannya. Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. Muchlis menambahkan peningkatan perkara ekonomi syariah di pengadilan agama. Selain itu, Ditjen Badilag telah menyiapkan SDMhakim yang memahami ekonomi syariah dengan melatihnya di Arab Saudi dan sertifikasi hakim ekonomi syariah.
Menteri Hukum menyambut baik usulan pendirian pengadilan niaga syariah. Menurutnya masyarakat diberikan opsi sehingga kelau dia nyaman dengan pengadilan niaga syariah maka ada wadahnya. Kalau ada yang memilih pengadilan niaga juga ada. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan yang terbaik bagi masyarakat termasuk dalam aspek penyelesaian sengketa. Parulian mendukung gagasan Menteri Hukum tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesatuan pilihan hukum. Apabila masyarakat memilih kontrak syariah maka penyelesaian sengketa termasuk niaganya berdasarkan syariah pula.


