Menko Yusril Buka The 10th ICLJ 2026 yang Digelar UIN Jakarta, Tegaskan Hukum Harus Melindungi Kelompok Rentan
Berita Fsh, Malang – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat jejaring akademik internasional melalui penyelenggaraan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026. Konferensi internasional yang mengusung tema "Reimagining Law and Justice: Bridging Inequality and Protecting the Vulnerable in a Changing World" ini diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universiti Malaya pada 6–8 Juli 2026 di Ijen Suites Resort & Convention, Malang.
Konferensi yang memasuki penyelenggaraan ke-10 ini menjadi forum ilmiah yang mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri untuk mendiskusikan berbagai isu strategis terkait hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan di tengah dinamika global. Sebanyak 74 dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konferensi sebagai bentuk penguatan kolaborasi akademik dan publikasi ilmiah internasional.
Konferensi secara resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa hukum harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, dan masyarakat miskin.
"Hukum tidak boleh hanya bekerja bagi mereka yang memiliki kekuatan, pendidikan, dan akses. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kelompok yang paling rentan juga memperoleh perlindungan hukum yang nyata," tegas Yusril.
Selain menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, Menko Yusril juga mengangkat tantangan sistem hukum di era digital, mulai dari perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, migrasi lintas negara, hingga implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Menurutnya, reformasi hukum pidana Indonesia harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan perbaikan hubungan sosial.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi, S.Ag., S.H., M.H., M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa satu dekade penyelenggaraan ICLJ mencerminkan komitmen UIN Jakarta dalam membangun tradisi akademik yang responsif terhadap perkembangan hukum dan tantangan kemanusiaan global.
"Selama sepuluh tahun, ICLJ telah menjadi ruang kolaborasi akademik yang mempertemukan berbagai perspektif keilmuan untuk menghasilkan gagasan-gagasan yang relevan bagi pengembangan hukum, keadilan, dan kebijakan publik," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Drs. H. Basri, M.A., Ph.D., menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang mampu menjawab berbagai tantangan sosial kontemporer.
ICLJ 2026 menghadirkan sejumlah akademisi terkemuka dari berbagai negara sebagai pembicara pleno, di antaranya Assoc. Prof. Dr. Mohd Norhusairi Bin Mat Hussin (Universiti Malaya), Dr. Balawyn Jones (La Trobe University, Australia), Prof. Dr. Khamami Zada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Prof. Dr. Antje Missbach (Bielefeld University, Jerman), Prof. Dr. Nóra Jakab (University of Miskolc, Hungaria), serta Prof. Dr. Hj. Mufidah (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).
Selain sesi pleno, konferensi juga menghadirkan delapan panel paralel yang membahas isu-isu strategis, meliputi hak asasi manusia dan kelompok rentan, hukum dan gender, tata kelola digital, keadilan ekonomi, perubahan iklim, kebijakan publik, pembaruan hukum Islam, hingga perkembangan hukum pidana modern.
Berbagai hasil penelitian yang dipresentasikan menunjukkan tingginya perhatian akademisi terhadap isu perlindungan kelompok rentan, transformasi digital, tata kelola kecerdasan buatan, keuangan syariah digital, perlindungan masyarakat adat, keadilan lingkungan, hingga reformasi hukum nasional. Forum ini juga menjadi ruang bertemunya berbagai gagasan inovatif yang diharapkan dapat memperkaya pengembangan kebijakan publik berbasis riset.
Melalui penyelenggaraan ICLJ 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi Islam yang aktif membangun kolaborasi akademik global, memperkuat budaya riset, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah bereputasi internasional, serta mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran hukum yang berkontribusi bagi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia maupun dunia.(Nsc)




