Mengupas UU Sukuk Negara, FSH UIN Jakarta Dorong Pemahaman Legal Engineering Keuangan Syariah
Mengupas UU Sukuk Negara, FSH UIN Jakarta Dorong Pemahaman Legal Engineering Keuangan Syariah

Berita FSH, Ruang Teater Lt.2 — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Studium General bertema “Bedah UU Sukuk Negara: Legal Engineering Keuangan Syariah” pada Kamis (16/4/2026) di Teater Lantai 2 FSH.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Dwi Irianti Hadiningdyah, S.H., M.A., seorang praktisi senior di bidang hukum dan keuangan syariah yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di Kementerian Keuangan. Acara dipandu oleh Nuraida (MHES) sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Dr. Afwan Faizin, M.A., menekankan pentingnya peran hukum dalam sistem ekonomi modern. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum perlu memahami integrasi antara hukum, ekonomi, dan keuangan syariah sebagai bekal menghadapi dinamika global.

Kegiatan ini, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Dr. Nurhasanah, M.Ag., bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap perkembangan hukum dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya terkait Sukuk Negara (SBSN). Sukuk dinilai sebagai instrumen strategis yang tidak hanya mendukung pembiayaan pembangunan nasional, tetapi juga menjadi alternatif pembiayaan berbasis syariah yang menghubungkan aspek hukum, ekonomi, dan kebijakan negara.

Dalam pemaparannya, Dr. Dwi Irianti menjelaskan bahwa Sukuk Negara merupakan surat berharga berbasis prinsip syariah yang mencerminkan kepemilikan atas aset atau hak manfaat. Hal ini membedakannya dengan obligasi yang bersifat utang. Sukuk juga harus memenuhi prinsip bebas riba, gharar, dan maysir.

Lebih lanjut, ia menguraikan pentingnya legal engineering dalam pembentukan Sukuk Negara. Menurutnya, sistem hukum Indonesia pada awalnya belum mengenal konsep sukuk, sehingga diperlukan inovasi hukum seperti penggunaan konsep hak manfaat (beneficial ownership), pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV), serta lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialis).

Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis dan struktur akad dalam sukuk, seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, istisna’, dan wakalah. Sukuk juga harus memiliki underlying asset berupa aset negara, seperti tanah, bangunan, infrastruktur, hingga proyek pemerintah, dengan penegasan bahwa yang dialihkan adalah hak manfaat, bukan kepemilikan aset.

Dr. Dwi Irianti juga memaparkan berbagai inovasi Sukuk Negara yang telah dikembangkan pemerintah, di antaranya Green Sukuk, Sukuk Ritel, Project Based Sukuk (PBS), serta Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, hingga sarana pendidikan.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari perbandingan sukuk dengan pinjaman luar negeri, risiko gagal bayar, hingga potensi pemanfaatan dana umat dalam instrumen keuangan syariah. Narasumber menegaskan bahwa Sukuk Negara memiliki tingkat keamanan yang baik karena dijamin oleh pemerintah dan diatur dalam APBN.

Menutup pemaparannya, narasumber memberikan motivasi kepada mahasiswa agar mampu menjadi problem solver dalam bidang hukum. Ia menekankan bahwa lulusan hukum memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah, selama mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami pentingnya integrasi antara hukum dan ekonomi serta mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui inovasi di bidang keuangan syariah.(Nsc)

Untitled design Untitled design (5)

Untitled design (2) Untitled design (3)

Untitled design (4) Untitled design (6)