Masykuri Abdillah: Fikih Politik Harus Kontekstual, Bentuk Negara Bukan Doktrin yang Beku
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Masykuri Abdillah, menegaskan bahwa fikih politik merupakan wilayah ijtihad yang terbuka terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Menurutnya, Islam memberikan prinsip dan nilai dasar dalam kehidupan politik, tetapi tidak menetapkan satu bentuk negara yang wajib diterapkan secara seragam di seluruh masyarakat Muslim.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Masykuri dalam kegiatan Bedah Buku Fikih Politik Islam Kontemporer yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/8/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid, baik secara luring maupun daring, dan diikuti oleh civitas akademika UIN Jakarta.
Buku Fikih Politik Islam Kontemporer merupakan karya yang mengkaji berbagai persoalan negara dan warga negara dengan mempertemukan khazanah pemikiran Islam, teori politik modern, ilmu hukum, serta perkembangan sosial kontemporer.
Dalam pemaparannya, Prof. Masykuri menjelaskan bahwa fikih politik tidak dapat dirumuskan hanya dengan memindahkan konsep-konsep politik klasik ke dalam realitas kekinian. Menurutnya, teks keagamaan perlu dibaca dengan mempertimbangkan konteks ketika suatu pendapat lahir, perkembangan masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pada masa sekarang.
“Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi. Bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” ungkap Prof. Masykuri.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam bukunya merupakan kajian normatif dengan corak fikih kontekstual. Sejumlah isu kontemporer seperti demokrasi, hak asasi manusia, partai politik, oposisi, kebebasan berpendapat, persamaan warga negara, hingga etika politik dibahas sebagai persoalan yang membutuhkan ijtihad baru.
Negara Islam dan Negara Muslim
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam buku tersebut adalah pembedaan antara konsep negara Islam dan negara Muslim. Prof. Masykuri menjelaskan bahwa negara Islam, dalam pengertian akademik yang digunakan dalam kajiannya, merupakan negara yang secara formal menempatkan syariat sebagai hukum positif atau sumber utama hukum.
Sementara itu, negara Muslim adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi bentuk negara dan sistem konstitusinya tidak harus menggunakan label Islam.
“Negara Islam dan negara Muslim harus dibedakan. Tugas akademisi adalah membedakan sesuatu yang memang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap negara dengan mayoritas penduduk Muslim harus memiliki bentuk kelembagaan yang sama. Bentuk negara, sistem pemerintahan, serta mekanisme pergantian kekuasaan dapat berkembang sesuai dengan sejarah, kultur, dan kesepakatan masyarakat masing-masing.
Khilafah, Demokrasi, dan Oposisi dalam Fikih Politik Kontemporer
Dalam sesi diskusi, salah satu isu yang mengemuka adalah kedudukan khilafah dan demokrasi dalam perspektif fikih politik. Prof. Masykuri menjelaskan bahwa persoalan politik termasuk dalam wilayah yang dapat mengalami perubahan sesuai dengan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, khilafah tidak tepat ditempatkan sebagai satu-satunya bentuk baku negara dalam Islam. Demikian pula demokrasi tidak cukup dipahami hanya sebagai produk Barat yang harus diterima atau ditolak secara keseluruhan.
Ia menilai sejumlah prinsip dalam demokrasi, seperti musyawarah, partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap kekuasaan, dan pertanggungjawaban pejabat publik, memiliki titik temu dengan nilai-nilai dalam tradisi politik Islam. Namun, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan struktur dan budaya masyarakat.
Prof. Masykuri juga memasukkan oposisi sebagai bagian yang dapat diterima dalam fikih politik kontemporer. Oposisi, menurutnya, tidak selalu identik dengan upaya memecah persatuan, tetapi dapat menjadi instrumen kontrol terhadap kekuasaan apabila dijalankan secara baik.
“Oposisi diperbolehkan apabila menjadi bagian dari amar makruf nahi mungkar dan dilaksanakan secara baik,” jelasnya.
Jihad dalam Perspektif Kontekstual
Selain persoalan negara dan sistem pemerintahan, buku Fikih Politik Islam Kontemporer juga membahas konsep jihad. Prof. Masykuri menolak pembacaan yang menjadikan jihad sebagai dasar untuk melakukan perang ofensif tanpa batas.
Melalui kajian terhadap sebab dan konteks turunnya ayat, ia menjelaskan bahwa ayat-ayat yang berbicara mengenai perang perlu dipahami dalam kaitannya dengan situasi pertahanan, ancaman, dan serangan yang terjadi pada masa tersebut.
Pendekatan kontekstual, menurutnya, diperlukan agar pemahaman terhadap teks keagamaan tidak dilepaskan dari latar sosial dan sejarah yang melingkupinya.
Jimly Asshiddiqie: Kajian Fikih dan Hukum Perlu Dipertemukan
Prof. Jimly Asshiddiqie yang turut memberikan tanggapan dalam kegiatan tersebut menilai pendekatan Prof. Masykuri relevan untuk mengatasi kecenderungan pemisahan antara ilmu fikih dan ilmu hukum.
Menurut Jimly, teori politik dan hukum yang berkembang dari luar dunia Islam tidak harus secara otomatis dipandang bertentangan dengan Islam. Hal terpenting adalah melihat substansi dan tujuan dari suatu sistem, terutama dalam kaitannya dengan keadilan, pembatasan kekuasaan, perlindungan terhadap warga negara, dan mekanisme musyawarah.
Jimly juga menekankan pentingnya menempatkan pembahasan mengenai khilafah dalam perspektif sejarah. Menurutnya, istilah khilafah memiliki konteks historis yang berkaitan dengan bentuk kekuasaan pada masa tertentu. Dalam perkembangan sejarah modern, pola kekuasaan lintas wilayah juga muncul dalam berbagai bentuk, seperti imperium, persemakmuran, maupun pengaruh geopolitik negara-negara besar.
Dengan demikian, menurut Jimly, perdebatan mengenai sistem politik tidak semestinya berhenti pada penggunaan istilah, tetapi perlu diarahkan pada substansi dan tujuan dari sistem tersebut.
Pengalaman Indonesia sebagai Basis Pengembangan Fikih Politik
Sementara itu, Dr. Wahiduddin Adams menilai kajian fikih politik perlu semakin banyak menyerap pengalaman Indonesia. Menurutnya, perjalanan ketatanegaraan Indonesia menyediakan berbagai pengalaman penting dalam mempertemukan nilai-nilai Islam dengan sistem hukum dan konstitusi.
Perumusan konstitusi, pembentukan peradilan agama, hingga masuknya sejumlah prinsip syariah ke dalam peraturan perundang-undangan dapat menjadi bahan penting untuk mengembangkan teori politik Islam yang berangkat dari pengalaman Indonesia sendiri.
Pandangan tersebut memperkuat pentingnya pendekatan kontekstual dalam pengembangan fikih politik, sehingga teori yang dibangun tidak semata-mata bergantung pada pengalaman negara atau masyarakat Muslim di kawasan lain.
Rektor Apresiasi Integrasi Keilmuan
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, mengapresiasi keseriusan dan otentisitas karya Prof. Masykuri Abdillah. Menurutnya, buku tersebut menunjukkan bahwa integrasi ilmu dapat diwujudkan melalui riset dan karya akademik yang mempertemukan kajian syariah dengan persoalan hukum dan politik aktual.
Prof. Asep menilai karya tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik UIN Jakarta dalam mengembangkan pemikiran Islam yang responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Prof. Masykuri sendiri mengakui bahwa kajian dalam bukunya masih terbuka untuk dikembangkan. Ia merencanakan penulisan lanjutan mengenai Islam dan negara Indonesia, konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta pengalaman institusionalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara.
Baginya, pengembangan fikih politik bukanlah proyek untuk menghidupkan kembali bentuk negara masa lampau, melainkan upaya merumuskan nilai-nilai keadilan, persamaan, kemaslahatan, kebebasan, dan tanggung jawab kekuasaan agar dapat diterapkan secara relevan dalam konteks negara modern.
Kegiatan bedah buku tersebut turut dihadiri Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum; Wakil Dekan Prof. Kamarusdiana dan Dr. Afwan Faizin; Ketua Program Studi S3 Ilmu Syariah FSH, Prof. Yayan Sopyan; serta sekitar 30 civitas akademika UIN Jakarta lainnya.
Secara daring, kegiatan juga diikuti Wakil Rektor I UIN Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi, dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta, Prof. Asrorun Ni’am.
Diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Asrori S. Karni tersebut berlangsung hampir tiga jam. Antusiasme peserta terlihat dari beragam tanggapan dan pertanyaan yang berkembang sepanjang diskusi, menjadikan kegiatan bedah buku tidak hanya sebagai forum pengenalan karya, tetapi juga ruang dialog akademik mengenai masa depan fikih politik Islam dalam konteks negara modern.


